KOMPAS.com - Kementerian ESDM merilis aturan terbaru soal izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau galian dalam .
Tujuannya adalah untuk menjaga keberlanjutan air tanah di Indonesia.
Melalui ketentuan tersebut, masyarakat yang menggunakan air tanah wajib mendapatkan izin dari Kementerian ESDM.
Aturan itu berlaku pada saat Keputusan Menteri tersebut ditetapkan dan ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023.
Adapun kalangan yang disasar dari aturan tersebut adalah instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat.
Lantas, bagaimana cara mengajukan izin penggunaan air tanah dari sumur?
Syarat pengajuan izin penggunaan air sumur
Sebelum melakukan pengajuan izin, pemohon wajib menyiapkan sejumlah berkas persyaratan.
Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023, berikut syarat pengajuan izin penggunaan air tanah dari sumur:
1. Formulir permohonan yang memuat:
- Identitas pemohon
- Alamat lokasi pengeboran atau penggalian eksplorasi air tanah
- Koordinat rencana titik pengeboran
- Jangka waktu penggunaan air tanah
- Keterangan sumur bor atau gali.
2. Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, bisa berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa
3. Surat pernyataan bermeterai bahwa tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa
4. Izin atau dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan
5. Surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan
6. Rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam meter kubik per hari
7. Rencana peruntukan penggunaan air tanah
8. Gambar konstruksi sumur bor atau gali.
Baca juga: Kisah Penyelamatan Bocah 3 Tahun yang Jatuh ke Sumur Sedalam 12 Meter di India
Cara mengajukan izin penggunaan air sumur
Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023, berikut tata cara permohonan persetujuan penggunaan air tanah dari sumur bor atau galian:
- Pemohon mengajukan persetujuan ke Kepala Badan dengan melampirkan berkas persyaratan di atas
- Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan
- Dalam melaksanakan verifikasi dan evaluasi, Kepala PATGTL membentuk tim teknis
- Hasil verifikasi dan evaluasi berupa penerbitan surat persetujuan pengeboran/penggalian atau penolakan permohonan persetujuan
- Pemohon wajib melaksanakan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah dalam jangka waktu paling lama 60 kalender setelah terbitnya surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah
- Pemohon menyampaikan laporan hasil pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah kepada Kepala Badan melalui Kepala PATGTL
- Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melaksanakan evaluasi terhadap laporan hasil pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah yang telah disampaikan oleh pemohon
- Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan hasil pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah, Kepala Badan atas nama Menteri akan menetapkan persetujuan atau menolak permohonan.
Jika Kepala Badan atas nama Menteri menolak permohonan persetujuan penggunaan air tanah, pemohon wajib menutup sumur bor atau galian.
Baca juga: Viral, Video Air Sumur Meluap di Wonogiri, Begini Kata Pakar
Masa berlaku surat perizinan
Berdasarkan Keputusan Menteri, masa berlaku surat perizinan penggunaan air sumur dibagi berdasarkan penggunaannya.
Untuk air tanah yang digunakan untuk kebutuhan pokok sehari-hari, masa berlakunya diberikan selama air tanah masih digunakan.
Sementara untuk izin penggunaan air tanah yang digunakan bagi kegiatan pertanian di luar sistem irigasi, masa berlakunya diberikan sepanjang masih diperlukan.
Adapun izin penggunaan air tanah selain untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan kegiatan di luar sistem imigrasi, masa berlaku diberikan maksimal 7 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.