KOMPAS.com - Masyarakat perlu mengetahui rincian tarif listrik yang berlaku mulai 1 November 2023.
Adapun, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selalu melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan.
Pada kuartal IV atau Oktober-Desember 2023, pemerintah memastikan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap.
Selain itu, pemerintah juga tidak melakukan penyesuaian tarif bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi.
Subsidi listrik akan tetap diberikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas," ujar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Promo Tambah Daya Listrik PLN Hanya Rp 271.023, Simak Syarat dan Caranya!
Tarif listrik harusnya disesuaikan
Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, tarif listrik seharusnya mengalami penyesuaian untuk pelanggan non-subsidi.
Hal tersebut didasarkan pada perhitungan parameter ekonomi makro untuk periode kuartal IV 2023.
Namun, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis serta industri.
Ia menjelaskan, ada empat parameter yang digunakan untuk melihat potensi penyesuaian tarif listrik, yakni:
- Kurs sebesar Rp 14.927,54 per 1 dollar AS
- ICP sebesar 71,51 dollar AS per barel
- Inflasi sebesar 0,15 persen
- Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dollar AS per ton.
Berdasarkan empat parameter tersebut, kata Jisman, tarif listrik seharusnya mengalami kenaikan dibandingkan dengan kuartal III 2023.
Ia menuturkan, Kementerian ESDM tetap mendorong PLN agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional.
Di sisi lain, PLN juga didorong untuk memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.
Baca juga: Kata PLN soal Petugas yang Tersengat Listrik di Kendari Sulawesi Tenggara
Tarif listrik mulai 1 November 2023
Masyarakat dapat menyimak rincian tarif listrik yang berlaku mulai 1 November 2023.
Simak daftar lengkapnya berikut ini:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Baca juga: Kenali 4 Jenis Pelanggaran Listrik agar Tak Terkena Denda PLN
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.