Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LINK Live Streaming Sidang MKMK Agenda Pemeriksaan Pelapor Denny Indrayana

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terdiri dari hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams (kiri), pendiri MK Jimly Asshiddiqie (tengah) selaku perwakilan tokoh masyarakat, dan eks anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih (kanan) selaku perwakilan akademisi, dalam sidang perdana MKMK beragendakan klarifikasi para pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres, Kamis (26/10/2023).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pemeriksaan terhadap pelapor Denny Indrayana pada Selasa (31/10/2023).

Dalam laporannya, Denny meminta agar MKMK dapat membatalkan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan kontroversial itu memungkinkan seorang kepala daerah bisa mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Ini merupakan sidang pemeriksaan kedua MKMK kepada Denny Indrayana.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Profil Arief Hidayat, Hakim MK yang Ungkap Kejanggalan Putusan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres

Sidang ini dapat disaksikan secara langsung melalui tayangan dan link ini.

Baca juga: Profil Saldi Isra, Hakim MK yang Ungkap Kejanggalan di Balik Putusan Usia Capres-Cawapres

Laporan sidang perdana

Dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis (26/10/2023), Denny mendesak MKMK bekerja cepat agar sanggup memutus perkara etik ini sebelum 8 November 2023.

"Salah satu yang menjadi perhatian publik dan pertanyaan publik adalah apakah ada gunanya pemeriksaan ini," ujar Denny, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Selasa (31/10/2023).

"Karena concern kami dengan putusan (nomor) 90 yang kontroversial itu adalah keterkaitannya dengan pasangan calon di Pilpres 2024, dan waktu terakhir untuk mengajukan penggantiannya adalah 8 November, 10 hari kerja dari sekarang," sambungnya.

Ia juga meminta agar putusan MKMK dapat membatalkan putusan MK tersebut.

Hal ini berpotensi terjadi jika hakim konstitusi terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku hakim.

Baca juga: MKMK Akan Periksa Anwar Usman 2 Kali karena Paling Banyak Dilaporkan Langgar Etik

Berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman, Denny menilai bahwa putusan itu layak dibatalkan karena cacat etik dalam proses penyusunannya.

Dalam sidang yang sama, anggota MKMK Jimly Asshiddiqie memberi isyarat bakal mempertimbangkan argumen Denny.

Ia pun menantang Denny segera terbang ke Jakarta karena pihaknya akan mendahulukan pemeriksaan laporan yang dilayangkan Denny.

"Yang diminta Pak Denny harus diterima, apa boleh buat, akan kami rapatkan bagaimana way out-nya untuk misalnya yang (laporan dari) rombongannya Pak Denny atau Integrity Law Office ini apakah didahulukan," kata Jimly.

Baca juga: Pengacara Gadungan Kenya Ditangkap Usai Menangkan 26 Kasus, Hakim Tidak Sadar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi