Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Setelah Tunggakan Selesai Dibayarkan?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Bagus Supriadi
Seorang petugas tengah melayani peserta di sebuah kantor BPJS Kesehatan belum lama ini.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan layanan, program, serta jaminan pengobatan bagi masyarakat Indonesia.

Untuk dapat menggunakan fasilitas dan program dari BPJS Kesehatan, masyarakat harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain itu, bagi masyarakat yang sudah terdaftar diwajibkan juga untuk membayarkan iuran bulanan sesuai dengan kelas yang diikutinya.

Apabila peserta tidak membayar iuran tersebut, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan untuk mengakses pengobatan dan program lain yang disediakan BPJS Kesehatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ini yang Terjadi jika Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Bertahun-tahun

Lantas, kapan BPJS Kesehatan bisa digunakan setelah tunggakan dibayarkan?


Baca juga: Benarkah Kacamata dan Alat Bantu Dengar Ditanggung BPJS Kesehatan?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto (Ardi) mengatakan bahwa peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.

"Tentunya, sementara tidak dapat mengakses layanan kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ataupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (31/10/2023).

Ardi melanjutkan, peserta JKN dapat mengakses dan mendapatkan manfaat pelayanan kesehatannya kembali setelah mereka membayar iuran bulan berjalan serta melunasi tunggakannya.

Baca juga: 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Besaran Subsidi dan Cara Klaimnya

Bisa langsung aktif setelah tunggakan dibayarkan

Apabila peserta JKN sudah membayarkan iuran keterlambatan, status kepesertaannya dapat kembali aktif dan digunakan saat itu juga.

"Status kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif kembali secara langsung pada saat itu, setelah dilunasi tunggakannya," terang Ardi.

Ia juga menyampaikan, jumlah maksimal tunggakan yang terhitung hanya sampai dengan 24 bulan atau dua tahun.

Apabila peserta memiliki tunggakan lebih dari 2 tahun, maka tunggakan yang dihitung hanya 24 bulan saja.

Baca juga: Apa Saja Penyakit Kronis yang Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tunggakan BPJS Kesehatan bisa dicicil

Di sisi lain, Ardi menerangkan, saat ini peserta JKN sudah bisa membayar tunggakan BPJS Kesehatan dengan cara dicicil melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

"Pendaftaran program ini dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN," katanya lagi.

Selain itu, pihaknya mengimbau agar peserta memastikan status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan rutin membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Dengan begitu, peserta dan keluarganya memiliki perlindungan jaminan kesehatan dan terhindar dari risiko finansial ketika sakit.

Baca juga: Apakah Operasi Caesar Ditanggung BPJS Kesehatan?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi