KOMPAS.com - Polisi menetapkan Edi Suseno (63), pengelola "The Geong" di Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (25/10/2023).
Obyek wisata jembatan kaca tersebut pecah dan menewaskan satu wisatwan dan tiga orang luka-luka
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka mendesain sendiri jembatan kaca tersebut.
Jembatan kaca "The Geong" juga tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar operasional serta kajian standar keselamatan atau kelayakan.
"Pengelola sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan yang bersangkutan ditahan," kata Edy, dilansir dari Kompas.com, Senin (30/10/2023).
Terancam hukuman 5 tahun penjara
Terkait perbuatannya yang menyebabkan satu orang pengunjung tewas, tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP.
Pasal 359 KUHP mengatur kealpaan mengakibatkan kematian orang lain, serta Pasal 360 yang mengatur kealpaan mengakibatkan orang lain luka.
"Dia melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," tutur Edy.
Tersangka saat ini telah ditahan oleh petugas kepolisian.
Punya 3 jembatan kaca
Jembatan kaca yang berlokasi di kompleks Hutan Pinus Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Banyumas, Jawa Tengah itu bukan satu-satunya jembatan kaca yang dimiliki tersangka.
Menurut Edy, tersangka memiliki tiga wahana jembatan kaca.
Disebutkan, wahana jembatan kaca tersebut masing-masing berlokasi di Hutan Pinus Limpakuwus, Baturraden di Banyumas, dan di Guci di Tegal, Jawa Tengah.
Untuk jembatan kaca di Hutan Pinus Limpakuwus dan Baturraden, wahananya sudah ditutup. Sementara di Guci, Tegal, pihak kepolisian sedang mengurus penutupan wahana itu.
”Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolres Tegal (kabupaten) dan menurut kapolres, wahana itu sudah ditutup,” kata Edy, dikutip dari Kompas.id.
Baca juga: Menilik Konstruksi Jembatan Kaca di Banyumas yang Pecah dan Tewaskan Satu Wisatawan
Penyebab jembatan kaca "The Geong" pecah
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas kepolisian menemukan kanal C yang digabungkan untuk menghubungkan jembatan berbentuk letter T itu disambung dengan cara dilas.
Pengelasan pun dilakukan secara tidak simetris atau bergelombang.
"Ketika kaca itu ditempatkan pada tempat yang bergelombang, menurut ahli, menyebabkan lendutan atau seperti getaran yang menyebabkan kaca itu pecah,” kata Edy.
Kepolisian juga menemukan busa pada kaca sebagai peredam getaran atau tekanan kaca yang sudah tidak mengeras dan berkarat.
Selain itu, polisi tidak menemukan papan informasi atau imbuan untuk pengunjung di pintu masuk wahana jembatan kaca Limpakuwus.
Diduga dibuat dari bahan bekas
Terpisah, Dosen Fakultas Teknik Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Nor Intang Setyo mengatakan bahwa kondisi kaca dan tiang-tiang penyangga konstruksi diduga bekas.
Dugaan itu muncul dari beberapa lubang serta karat yang terdapat pada tiang tersebut.
Jenis kaca yang digunakan juga berupa tempered. Padahal, untuk wahana jembatan kaca seperti di "The Geong" harusnya menggunakan kaca jenis tempered laminated.
Terkait adanya insiden jembatan kaca di Limpakuwus, pemerintah Kabupaten Banyumas akan melakukan uji kelayakan terhadap wahana wisata jembatan kaca.
Selain itu, akan diterbitkan surat edaran bupati kepada pelaku usaha tujuan wisata untuk melengkapi perizinan dan kelayakan operasional.
Sebab, dari enam titik wahana jembatan kaca yang berlokasi di Banyumas, hanya ada satu jembatan kaca yang telah memiliki sertifikat layak fungsi, yaitu jembatan kaca di Menara Pandang Teratai Purwokerto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.