KOMPAS.com - Berita populer kanal Tren sepanjang Selasa (31/10/2023) hingga Rabu (1/11/2023) pagi adalah soal cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat belum resign alias masih bekerja.
Selain itu, berita soal aturan baru pemakaian air tanah juga memiliki keterbacaan tinggi di kanal ini.
Terkait izin pemakaian air tanah, kemudian timbul pertanyaan, lantas bagaimana nasib sumur-sumur lama yang sudah dibangun di tahun-tahun sebelumnya?
Berikut selengkapnya:
1. Cara mencairkan BPJS Kesehatan saat masih bekerja
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.
Dengan program ini, pemerintah menjamin masyarakat (peserta BPJS) terpenuhi segala kebutuhan hidup mendasarnya saat masih bekerja ataupun sudah tidak bekerja.
Salah satu jaminan dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Nah, JHT ini ternyata bisa dicairkan saat peserta masih aktif bekerja.
Berikut langkahnya:
Tidak Perlu Resign, Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja
2. Nasib sumur lama terkait izin penggunaan air tanah
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru terkait penggunaan air tanah.
Dalam aturan baru itu disebutkan, masyarakat yang menggunakan air tanah wajib mendapat izin dari Kementerian ESDM.
Terbitnya aturan soal perizinan pemanfaatan air tanah ini membuat sejumlah warganet di media sosial menanyakan lantas bagaimana nasib sumur lama yang sudah ada?
Berikut selengkapnya:
Masyarakat Pakai Air Tanah Wajib Izin, Bagaimana dengan Sumur yang Sudah Lama Ada?
3. Cara mengurus izin penggunaan air tanah
Kementerian ESDM merilis aturan baru soal izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau galian dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023.
Melalui ketentuan tersebut, masyarakat yang menggunakan air tanah wajib mendapatkan izin dari Kementerian ESDM.
Sebelum melakukan pengajuan izin, pemohon wajib menyiapkan sejumlah berkas persyaratan yang mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023.
Syarat dan Cara Mengurus Izin Penggunaan Air Tanah dari Sumur
4. Jokowi mengusulkan KSAD Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI
Kepala Staf TNI Angkatan darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto diajukan sebagai calon Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini terjadi ketika Agus Subiyanto baru menduduki jabatan KSAD selama enam hari.
Agus sendiri dilantik sebagai KSAD baru menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang memasuki masa pensiun.
Adapun, masuknya nama Agus sebagai calon Panglima TNI diketahui dari Surat Presiden (Surpres) yang diterima Dewan Perwakilan rakyat (DPR).
Baru 6 Hari Dilantik, KSAD Agus Subiyanto Diajukan Jokowi Jadi Calon Panglima TNI
5. Dampak tidak memadankan NPWP dan NIK
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan masyarakat wajib pajak untuk memadankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hal tersebut dilakukan karena pemerintah berencana menggunakan NIK sebagai NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.
Masyarakat memiliki waktu memadankan NPWP dengan NIK maksimal sampai 31 Desember 2023.
Jika tidak memadankan nomor di NPWP dengan NIK, masyarakat berpotensi mengalami masalah yang berkaitan dengan perpajakan.
Dampak Tidak Memadankan NPWP dan NIK hingga 31 Desember 2023
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.