KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlangsung di sejumlah provinsi pada November 2023.
Pemutihan pajak kendaraan adalah program dari pemerintah daerah berupa pemberian diskon atau penghapusan denda untuk meringankan beban pajak masyarakat.
Hanya dengan melunasi pokok PKB, langkah ini diharapkan dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak.
Lantas, mana saja provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan?
Baca juga: Daftar Provinsi yang Sudah Terapkan Penghapusan BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan
Pemutihan pajak kendaraan November 2023
Sejumlah provinsi masih membuka pemutihan pajak kendaraan pada November 2023. Namun, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat untuk dapat menikmati program ini.
Berikut jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan di beberapa daerah pada bulan ini:
1. Jawa BaratBadan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali mengadakan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan.
Dilansir dari laman Bapenda Jabar, program ini berlangsung selama dua bulan, sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menyampaikan, program terdiri dari tiga macam, yakni:
- Diskon PKB.
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).
- Pemutihan pajak mencakup bebas denda dan bebas tunggakan PKB tahun kelima.
Besaran diskon PKB tergantung kategori kendaraan masing-masing, dengan perincian:
- Saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, diskon sebesar 2 persen.
- Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 60 hari, sebesar 4 persen.
- Saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai 90 hari, diskon sebesar 6 persen.
- Saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai 120 hari, diskon sebesar 8 persen.
- Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai 180 hari, diskon PKB diberikan sebesar 10 persen.
Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan pengurangan sebagian sebesar 2,5 persen.
2. Kepulauan RiauPemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan sejak 16 Oktober hingga 18 November 2023.
Dikutip dari laman Pemprov Kepri, program pemutihan PKB yang diadakan berupa:
- Keringanan pokok atas tunggakan PKB sebesar 50 persen.
- Pembebasan sanksi administrasi PKB.
- Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya SWDKLLJ selain tahun berjalan.
- Bebas BBNKB II untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Kepri.
Masyarakat yang ingin mengurus pajak atau memutar nama kendaraan bermotor roda dua dapat langsung mengunjungi Kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemprov Kepri.
Baca juga: Benarkah Bayar Pajak Kendaraan Tak Bisa Diwakilkan? Ini Kata Dirlantas
Pemprov Banten masih mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang November 2023.
Dilansir dari laman Bapenda Banten, pemutihan pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023 ini berlaku sejak 21 Agustus 2023.
Beberapa program keringanan untuk masyarakat yang masih berlaku, antara lain:
- Bebas pokok dan denda BBNKB II sampai 23 Desember 2023.
- Diskon PKB 20 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten, berlaku sampai 23 Desember 2023.
Bagi wajib pajak yang tertarik menikmati program ini, dapat mengunjungi Kantor Samsat maupun Samsat Keliling terdekat.
4. Sumatera SelatanPemprov Sumatera Selatan melalui Bapenda juga masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Berlangsung sejak 1 April 2023, program keringanan pajak di provinsi ini akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Diberitakan Kompas.com, Minggu (25/6/2023), program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan meliputi:
- Bebas denda dan bunga pajak PKB serta BBNKB II.
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor turut diadakan oleh Pemprov Sumatera Barat pada November 2023.
Dikutip dari laman Bapenda Sumatera Barat, kebijakan keringanan pajak ini berlaku hingga 23 Desember 2023, dengan ketentuan:
Berlaku bagi pribadi, badan, atau pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat.
Dikecualikan untuk kendaraan bermotor baru dan kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat.
Adapun keringanan pajak kendaraan yang diberikan, meliputi:
- Bebas sebagian pokok PKB.
- Bebas BBNKB II untuk kendaraan berpelat BA maupun luar wilayah Sumatera Barat.
- Bebas denda PKB.
- Bebas denda BBNKB.
- Bebas denda SWDKLLJ.
Baca juga: Korlantas Usul Hapus Pajak Progresif dan Kurangi Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Mulai Kapan?
6. DKI JakartaBapenda DKI Jakarta mengadakan sejumlah keringanan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (24/6/2023), Kepala Unit Pusdatin Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny Siregar mengatakan, program pemutihan pajak memberikan kemudahan dan insentif bagi masyarakat.
Program keringanan yang diberikan, yakni penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.
Namun, masyarakat perlu memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan berikut:
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.
Melalui pemutihan pajak, Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan untuk masyarakat hingga 22 Desember 2023.
Berlaku sejak 26 April 2023, program ini digelar berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.
Adapun perincian keringanan pajak kendaraan untuk masyarakat Jawa Tengah yang masih berlaku, meliputi:
- Bebas BBNKB II.
- Bebas pajak progresif.