KOMPAS.com - Peperangan menggunakan senjata terjadi di berbagai wilayah dan berdampak pada masyarakat dunia, termasuk anak-anak dan perempuan.
Saat ini, Ukraina tengah bersitegang dengan Rusia. Sementara warga Palestina berusaha bertahan dari serangan Israel.
Di balik peperangan yang terjadi, setiap pihak seharusnya wajib mengikuti aturan perang. Namun, aturan ini berpotensi dilanggar.
Padahal jika dilanggar, pihak yang tidak menerapkan aturan perang telah melakukan kejahatan perang. Ada sanksi yang seharusnya diberikan kepada pelanggar.
Lalu, seperti apa aturan peperangan dan bentuk-bentuk kejahatan perang jika melanggarnya?
Baca juga: 4 Kisah Mistis dalam Perang Dunia
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Perang Rusia-Ukraina Dimulai
Aturan perang
Aturan peperangan dikenal resmi sebagai international humanitarian law atau hukum kemanusiaan internasional.
Peraturan ini dibuat dalam konferensi pada 1964 di Swiss berkat dorongan Komite Internasional Palang Merah (ICRC).
Dikutip dari situs resminya, berikut tujuh aturan dalam peperangan:
- Lindungi mereka yang tidak berperang, seperti warga sipil, personel medis, atau pekerja bantuan.
- Lindungi mereka yang tidak mampu lagi berperang, seperti tentara yang terluka atau tahanan.
- Melarang menargetkan warga sipil. Melakukan hal tersebut merupakan kejahatan perang.
- Mengakui hak warga sipil untuk dilindungi dari bahaya perang dan menerima bantuan yang mereka perlukan. Segala upaya harus dilakukan agar tidak merugikan mereka atau rumah mereka, atau menghancurkan sarana kelangsungan hidup mereka, seperti sumber air, tanaman, ternak, dan lain-lain.
- Mengamanatkan bahwa orang yang sakit dan terluka mempunyai hak untuk dirawat, terlepas dari pihak mana mereka berada.
- Menetapkan bahwa pekerja medis, kendaraan medis, dan rumah sakit yang didedikasikan untuk pekerjaan kemanusiaan tidak boleh diserang.
- Melarang penyiksaan dan perlakuan merendahkan martabat tahanan.
- Tentukan bahwa tahanan harus menerima makanan dan air dan diizinkan untuk berkomunikasi dengan orang yang mereka cintai.
- Batasi senjata dan taktik yang dapat digunakan dalam perang, untuk menghindari penderitaan yang tidak perlu.
- Secara tegas melarang pemerkosaan atau bentuk kekerasan seksual lainnya dalam konteks konflik bersenjata.
Sementara itu, Konvensi Jenewa juga merumuskan perjanjian yang isinya mengatur konflik bersenjata di suatu wilayah.
Baca juga: Perang Rusia-Ukraina, Kenaikan Harga Pangan Global, dan Ancaman Kelaparan Dunia
Masih dariKomite Internasional Palang Merah, berikut isi aturan konflik bersenjata:
- Orang-orang yang hors de combat (keluar dari pertempuran) dan mereka yang tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan berhak untuk dihormati atas nama mereka, kehidupan dan integritas moral dan fisik mereka.
- Dilarang membunuh atau melukai musuh yang menyerah atau hors de combat.
- Orang terluka dan sakit harus dikumpulkan dan dirawat. Perlindungan juga mencakup personel, perusahaan, transportasi, dan peralatan medis.
- Para kombatan dan warga sipil yang ditangkap pihak lawan berhak untuk dihormati nyawa, martabat, hak-hak pribadi, dan keyakinan mereka. Mereka harus dilindungi serta mempunyai hak untuk menghubungi keluarga dan menerima bantuan.
- Setiap orang berhak memperoleh jaminan hukum. Tidak bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak dilakukannya dan tidak boleh menjadi sasaran penyiksaan fisik dan mental, hukuman fisik, perlakuan kejam, atau merendahkan martabat.
- Pihak-pihak yang berkonflik dan anggota angkatan bersenjata dilarang menggunakan senjata atau metode peperangan yang menimbulkan kerugian atau penderitaan berlebihan.
- Pihak-pihak yang berkonflik harus selalu membedakan antara penduduk sipil dan kombatan.
Adapun aturan penggunaan atau pelarangan senjata tertentu selengkapnya bisa disimak di ini.
Baca juga: 5 Perang Besar di Abad Ke-21 yang Menelan Ratusan Ribu Korban Jiwa
Kejahatan perang
Dilansir dari situs Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), berikut beberapa bentuk tindakan yang menunjukkan suatu pihak melalukan kejahatan perang.
- Pembunuhan yang disengaja
- Penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk eksperimen biologis
- Sengaja menimbulkan penderitaan yang besar atau luka berat terhadap tubuh atau kesehatan
- Penghancuran dan perampasan harta benda secara besar-besaran, tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer dan dilakukan secara tidak sah dan tidak disengaja
- Memaksa seorang tawanan perang atau orang lain yang dilindungi untuk bertugas di pasukan negara musuh
- Sengaja merampas hak tawanan perang atau orang lain yang dilindungi untuk mendapatkan peradilan yang adil dan teratur
- Deportasi atau pemindahan yang melanggar hukum atau pengurungan yang melanggar hukum
- Penyanderaan
- Sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil yang tidak mengambil bagian langsung dalam peperangan
- Sengaja mengarahkan serangan terhadap personel, instalasi, material, unit atau kendaraan bantuan kemanusiaan atau misi perdamaian
- Pemindahan penduduk sipilnya dari wilayah yang didudukinya
- Sengaja menyerang gedung-gedung agama, pendidikan, seni, ilmu pengetahuan, tujuan amal, monumen bersejarah, dan rumah sakit
- Menggunakan senjata serta metode peperangan yang menyebabkan cedera berlebihan
- sengaja menggunakan kelaparan terhadap warga sipil sebagai metode peperangan.
Baca juga: Ketika Palestina dan Israel Setujui Gencatan Senjata...
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.