Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Telat Bayar Gaji Pekerja, Kemenaker Ingatkan Denda dan Bunga!

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Pepsco Studio
Ilustrasi gaji. Perusahaan akan dikenakan denda jika terlambat membayar gaji pekerja.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai memperbincangkan ketentuan denda bagi perusahaan yang telat membayar gaji karyawan.

Topik tersebut bermula dari akun media sosial X (Twitter) @worksfess, Selasa (31/10/2023) siang.

Tampak dalam unggahan, sebuah pesan yang menyuratkan upah atau gaji karyawan di Oktober yang seharusnya cair pada 1 November mundur menjadi awal Desember 2023.

"GAJI work! Aku harus jawab apa plis sarannya ?!?!?!??? Trus bayar tagihan dan bensin bulan depan pake apa plisss," tulis pengunggah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanggapi unggahan, beberapa warganet mengatakan bahwa perusahaan dapat dikenakan denda jika terlambat membayar upah.

"Setau saya, ada peraturan kemenaker mengenai gaji, gaji tidak boleh terlambat dan jika ada keterlambatan, maksimum xx hari dan lewat dari itu harus ada kompensasi dari perusahaan ke karyawan," komentar akun @karinyoo.

Hingga Rabu (1/11/2023), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 933.000 kali, disukai 2.400 warganet, dan diunggah ulang oleh lebih dari 700 pengguna.

Lantas, benarkah perusahaan harus membayar denda jika terlambat memberi gaji?

Baca juga: Ramai soal WNA yang Terkejut Tahu Gaji di Indonesia Hanya Rp 4,5 Juta, Kemenaker Buka Suara


Aturan denda bagi perusahaan telat bayar gaji

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi membenarkan, terdapat ketentuan denda bagi perusahaan yang terlambat membayar upah pekerja.

"Soal keterlambatan pembayaran upah atau gaji, benar ada ketentuan mengenai denda," terang dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/11/2023).

Upah atau gaji sendiri merupakan hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha.

Ketentuan denda tersebut tertuang dalam Pasal 61 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Anwar melanjutkan, besaran denda bagi perusahaan tergantung pada jumlah hari keterlambatan pembayaran gaji.

Semakin lama gaji karyawan terlambat dari perjanjian atau kontrak kerja, semakin besar pula denda yang dikenakan kepada perusahaan.

Baca juga: Ada Batas Usia Maksimal di Lowongan Kerja, Kemenaker: Tak Ada Larangan bagi Perusahaan

Ketentuan denda bagi perusahaan

Ketentuan pertama, gaji yang terlambat dibayar hingga hari ke-4 sampai hari ke-8 dari tanggal seharusnya, dikenai denda 5 persen dari upah untuk setiap hari keterlambatan.

Kedua, jika setelah hari ke-8 belum juga dibayar, maka dikenakan denda sebagaimana ketentuan pertama ditambah 1 persen untuk setiap hari keterlambatan.

"Dengan keterangan tidak boleh melebihi 50 persen dari upah yang seharusnya dibayarkan," kata Anwar.

Ketentuan ketiga, jika lebih dari satu bulan tak kunjung dibayar, maka perusahaan akan dikenakan denda sebagaimana ketentuan pertama dan kedua.

Bukan hanya itu, terlambat membayar upah hingga sebulan juga dikenakan bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

"Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar upah kepada pekerja," tutupnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi