Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anwar Usman, Dugaan Pelanggaran Etik, dan Klaim Jabatan Hanya Milik Allah...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat ditemui di Aula Gedung II MK, Selasa (24/10/2023).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terus menuai sorotan usai mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan.

Hal ini merespons gugatan yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Dengan adanya putusan ini, kepala daerah akhirnya bisa mendaftarkan diri sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), meski belum berusia 40 tahun.

Baca juga: Dulu Sebut Gibran dalam Gugatannya, Kini Almas Tsaqibbirru Mengelaknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam aturan sebelumnya, seorang capres-cawapres harus berusia minimal 40 tahun untuk bisa berkontestasi, tanpa ada alternatif syarat lain.

Berbagai pihak meyakini, putusan ini bertujuan untuk memberi "karpet merah" kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka yang saat itu digadang-gadang akan menjadi cawapres salah satu kandidat.

Tak lama setelah putusan itu, Gibran pun dideklarasikan oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Baca juga: Mengintip Peluang Prabowo-Gibran dan Potensi Keuntungan Anies-Cak Imin...

Baca juga: Tanggapan Anwar Usman dan Arief Hidayat soal Sindiran Warganet Sebut MK sebagai Mahkamah Keluarga

Diduga langgar etik

Buntut putusan itu, Anwar Usman pun didesak mundur oleh berbagai pihak.

Anwar juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.

Laporan itu dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada Senin (23/10/2023).

"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Koordinator TPDI Erick Samuel Paat, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Sepak Terjang Amran Sulaiman, Dua Kali Jadi Mentan di Bawah Kepemimpinan Jokowi

Tak hanya itu, Anwar Usman juga dilaporkan oleh beberapa kelompok advokat atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hukum konstitusi.

Mereka yang melaporkan Anwar adalah pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI).

Sejauh ini, ada 18 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang diterima MKMK sejauh ini, nama Anwar Usman menjadi yang paling banyak dilaporkan.

Baca juga: Alasan TPDI Laporkan Jokowi ke KPK dan Daftar Nama Terlapor, Ada Gibran, Anwar Usman, serta Kaesang

Jabatan milik Allah

Kendati demikian, Anwar Usman mengaku tak perlu mengundurkan diri dalam perkara batas usia capres-cawapres.

Menurutnya, adanya konflik kepentingan dalam sebuah perkara bergantung pada pemohon.

"Pemohonnya itu siapa? Kan begitu," ujar Anwar, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (1/11/2023).

Saat ditanya mengenai alasannya tak mau mundur dari perkara yang menguntungkan keponakannya, Anwar hanya menyatakan bahwa jabatan hanya milik Allah.

"Yang menentukan jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa," kata dia.

Anwar sebelumnya juga memaklumi jika dirinya menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik, karena berposisi sebagai Ketua MK.

Baca juga: Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi

(Sumber: Kompas.com/Vitorio Mantalean, Regi Pratsyah Vasudewa, Nirmala Maulana Achmad | Editor: Icha Rastika, Diamanty Meiliana, Novianti Setuningsih)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi