KOMPAS.com - Lini masa media sosial Twitter (X) ramai memperbincangkan penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang memiliki barang mewah, seperti iPhone.
Topik tersebut salah satunya diungkapkan oleh akun @sbmpt**** pada Senin (30/10/2023) malam.
Tampak dalam foto yang diunggah, sebuah kertas dengan keterangan, "Iri sama teman yang dapat KIP-K dan memakai iPhone.
"Emang gaboleh ya anak kipk pake iPhone?" tanya pengunggah.
Baca juga: Beli iPhone 15 Pro Max di Singapura, Simak Cara Hitung Pajaknya
Komentar warganetMenanggapi unggahan, beberapa warganet mengatakan bahwa uang yang diperoleh dari KIP Kuliah bukan untuk membeli iPhone, ponsel yang dianggap mewah oleh masyarakat Indonesia.
"Bukan ga boleh tp gmna ya wkwk dikasi uang tujuannya buat pendidikan bukan ngasi makan gengsi," komentar akun @scapo***.
"Dulu mikirnya mungkin dia pinter nabung kali yaa, tp kalo dipikir2 uang beasiswa itu kan tujuannya buat pendidikan gasi," kata warganet @poci***.
Hingga Kamis (2/11/2023) siang, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 994.000 kali, disukai 17.000 warganet, dan diunggah ulang oleh lebih dari 1.800 pengguna.
Baca juga: Cara Mengadukan Salah Sasaran Penerima KIP Kuliah 2022
Lantas, benarkah penerima KIP Kuliah tidak boleh menggunakan iPhone dan barang mewah lainnya?
Baca juga: Bisa Cair Rp 12 Juta Per Semester, Ini 4 Kriteria Mahasiswa yang Berhak Dapat KIP Kuliah
Tidak diatur dalam regulasi
Sub Koordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek Muni Ika mengatakan, kepemilikan barang mewah bagi penerima KIP Kuliah tidak diatur dalam regulasi.
Namun, menurutnya, penerima KIP Kuliah dianjurkan untuk tidak bergaya hidup mewah, seperti memakai iPhone.
"Anak KIP Kuliah tidak bergaya hidup mewah karena biaya hidup yang diberikan untuk membiayai keperluan hidup selama perkuliahan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/11/2023).
Apalagi, biaya KIP Kuliah rutin diberikan kepada mahasiswa penerima setiap semester atau enam bulan sekali.
Baca juga: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar KIP Kuliah 2023
Muni melanjutkan, penerapan gaya hidup mewah tentu tidak akan dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari penerima KIP Kuliah.
Dilansir dari laman resmi, KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dengan potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Menurut Muni, data mahasiswa penerima bantuan pendidikan ini berasal dari data-data yang menunjukkan status kemiskinan.
KIP Kuliah juga telah terintegrasi dengan beberapa sistem untuk membantu perguruan tinggi melakukan verifikasi kelayakan penerima program.
Baca juga: 7 Hal yang Harus Dihindari Saat Awal Masuk Kuliah, Mahasiswa Baru Wajib Tahu!
Adapun data dan sistem yang dimaksud, meliputi:
- SiPintar, aplikasi yang memuat penetapan dan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP).
- Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos).
- Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
- Surat keterangan tidak mampu atau miskin dari Lurah atau Kepala Desa.
Sebaliknya, jika calon mahasiswa tidak terdata dalam DTKS Kemensos, akan diminta untuk menginformasikan status ekonomi, rumah, serta aset yang dimiliki sebagai bahan verifikasi kelayakan oleh perguruan tinggi.
Perguruan tinggi evaluasi penerima KIP Kuliah
Muni mengungkapkan, dalam perjalanannya, perguruan tinggi tempat penerima KIP Kuliah juga perlu melakukan evaluasi.
"Dan perguruan tinggi juga setiap semester melakukan evaluasi terkiat tiga hal, yakni akademik, status ekonomi, dan kondisi lain yang tidak masuk lagi sebagai kriteria penerima," kata dia.
Jika terbukti penerima KIP Kuliah tidak lagi memenuhi kriteria, termasuk status ekonomi yang mulai meningkat, maka biaya pendidikan ini dapat dihentikan atau dicabut.
Baca juga: 8 Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran 2023, Lulus Bisa Jadi CPNS
Cara melaporkan KIP Kuliah yang salah sasaranTak hanya dari evaluasi perguruan tinggi, masyarakat pun dapat melaporkan penerima KIP Kuliah yang dinilai tidak tepat sasaran.
"Bisa melaporkan ke helpdesk KIP Kuliah atau di lapor.go.id atau ULT Kemendikbud," ungkapnya.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (17/3/2022), berikut cara melaporkan penerima salah sasaran di laman KIP Kuliah:
- Kunjungi situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
- Klik "Helpdesk" yang terdapat di bagian pojok kanan bawah.
- Pelapor dapat mengisikan data diri di kolom yang tersedia, serta keluhan atau aduan di kolom "How can we help you?".
KIP Kuliah menjamin, setiap aduan akan direkap dan ditindaklanjuti dengan menjamin kerahasiaan data pengadu.
Baca juga: Setelah Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Langkah Selanjutnya?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.