Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2023?

Baca di App
Lihat Foto
BKN
Pengumuman jadwal SKD CPNS 2023
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 telah memasuki pengumuman hasil administrasi pascasanggah pada akhir Oktober lalu.

Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dapat melanjutkan tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2023.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, jadwal SKD CPNS berlangsung mulai 9 November 2023.

"Jadwal SKD sejak awal sudah diumumkan yaitu mulai tanggal 9 November 2023 sesuai surat Kepala BKN," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (2/11/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, kapan pengumuman jadwal dan tempat SKD CPNS akan dilaksanakan?

Baca juga: Jadwal SKD CPNS 2023 dan Kisi-kisi Materinya


Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Pengumuman jadwal SKD CPNS 2023

Merujuk Surat Plt Kepala BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, penjadwalan SKD CPNS oleh panitia seleksi saat ini tengah dilaksanakan, yakni sejak 1-4 November 2023.

Setelah panitia selesai melakukan penjadwalan, barulah daftar peserta, waktu, serta tempat SKD CPNS akan diumumkan kepada para peserta.

Pengumuman SKD CPNS sendiri berlangsung selama tiga hari, mulai 5-8 November 2023.

Selanjutnya, para peserta melaksanakan seleksi kompetensi dasar sebagai tahap kedua rekrutmen CPNS secara bertahap mulai 9-18 November 2023.

Berikut jadwal SKD CPNS 2023:

Baca juga: Diselenggarakan November, Bagaimana Ketentuan Pakaian untuk SKD CPNS?

Nilai ambang batas SKD CPNS 2023

Dilansir dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 651 Tahun 2023, SKD adalah tahapan awal setelah seleksi administrasi untuk menjaring CPNS.

Peserta yang lulus tahap ini dapat melanjutkan perjalanan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) yang dilaksanakan masing-masing instansi.

Tahun ini, SKD terdiri dari tiga jenis, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

BKN akan memberikan durasi 100 menit untuk peserta normal, serta 130 menit untuk penyandang disabilitas saat mengerjakan 100 soal tes yang diujikan.

Selain peringkat, peserta wajib memenuhi nilai ambang atas untuk dapat lulus tahap SKD CPNS 2023.

Baca juga: Kisi-kisi atau Materi SKD CPNS 2023: TWK, TIU, dan TKP

Berikut nilai ambang batas umum yang harus dipenuhi peserta:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166.

Berbeda, peserta dengan jalur khusus memiliki nilai ambang batas sebesar:

a. Cumlaude dan Diaspora:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
  • Nilai TIU paling rendah: 85.

b. Penyandang disabilitas dan putra/putri Papua:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
  • Nilai TIU paling rendah: 60.

Berikut jumlah soal setiap jenis tes dan pembobotannya:

1. TWK

TWK terdiri dari 30 soal dengan pembobotan sebagai berikut:

  • Jawaban benar bernilai 5
  • Salah atau tidak menjawab bernilai 0.
2. TIU

Terdiri dari 35 soal, berikut pembobotan nilai TIU dalam SKD CPNS 2023:

  • Jawaban benar bernilai 5
  • Salah atau tidak menjawab bernilai 0.
3. TKP

TKP terdiri dari 45 soal dengan nilai pembobotan:

  • Jawaban benar bernilai paling rendah 1
  • Jawaban benar bernilai paling tinggi 5
  • Tidak menjawab bernilai 0.

Sebagai catatan, nilai kumulatif tertinggi yang dapat diperoleh peserta adalah 550, yakni 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, serta 225 untuk TKP.

Baca juga: Resmi, Ini Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi