Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Temuan dalam Sidang Kode Etik Hakim MK, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) memimpin jalannya rapat perdana di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10/2023). Rapat tersebut untuk klarifikasi kepada pihak-pihak terkait berkenaan dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

 

KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres sejak Kamis (26/10/2023) .

Dugaan pelanggaran ini muncul usai MK mengabulkan gugatan syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Melalui putusan ini, seorang kepala daerah atau pejabat yang terpilih dalam pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres, meski belum berusia 40 tahun.

Putusan ini dinilai sarat konflik kepentingan, karena dianggap memuluskan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apalagi, Ketua MK Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi sekaligus paman dari Gibran.

Hingga Rabu (1/11/2023), MKMK telah memeriksa enam hakim konstitusi, sementara tiga hakim lainnya akan diperiksa pada Kamis (2/11/2023).

Sejauh ini, MKMK telah mengungkap sejumlah temuan dalam sidang etik hakim MK tersebut. Berikut daftarnya:

Baca juga: MKMK Anggap Tak Seharusnya Debat Internal Hakim Disampaikan ke Publik

1. Dugaan kebohongan Anwar Usman

MKMK menemukan indikasi adanya dugaan kebohongan Anwar Usman mengenai alasannya tak ikut memutus tiga perkara uji materi usia batas capres dan cawapres yang ditolak MK.

Temuan ini berdasarkan dugaan yang disampaikan salah satu pelapor dan dikonfirmasi kepada para hakin konstitusi yang diperiksa.

"Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada yang bilang karena (Anwar) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit. Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar," ujar Ketua MKMK Jimly Asshidiqie, dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/11/2023).

Mangkirnya Anwar Usman dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) putusan tiga perkara ini diungkap oleh hakim konstitusi Arief Hidayat melalui pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Arief Hidayat mengatakan, pada 19 September 2023, delapan dari sembilan majelis hakim konstitusi menggelar RPH membahas putusan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

"RPH dipimpin oleh Wakil Ketua (Saldi Isra) dan saya menanyakan mengapa ketua tidak hadir. Wakil Ketua kala itu menyampaikan bahwa ketidakhadiran ketua dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan," kata hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pendapat berbedanya dalam sidang pada Senin (16/10/2023).

Baca juga: Profil Singkat 3 Anggota Majelis Kehormatan MK, Akan Periksa Anwar Usman dkk

Tanpa kehadiran Anwar Usman, RPH menghasilkan putusan tegas dan konsisten dengan sikap Mahkamah dalam putusan-putusan terdahulu, yakni perkara itu merupakan ranah pembentuk Undang-Undang (DPR dan pemerintah).

Oleh sebab itu, MK secara aklamasi menolak gugatan yang saat itu diajukan PSI, Partai Garuda, dan para kepala daerah.

Akan tetapi, dalam RPH berikutnya, Anwar Usman disebut mengungkapkan alasannya tak ikut memutus perkara PSI, Partai Garuda, dan para kepala daerah, karena masalah kesehatan.

"Bukan untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) sebagaimana disampaikan Wakil Ketua pada RPH terdahulu," jelas dia.

Dengan kehadiran Anwar, sikap hakim konstitusi kemudian berbalik 180 derajat, yakni menyetujui putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan kepala daerah bisa maju sebagai capres-cawapres meski belum 40 tahun.

Baca juga: Profil Saldi Isra, Hakim MK yang Ungkap Kejanggalan di Balik Putusan Usia Capres-Cawapres

2. Gugatan Almas Tsaqibbirru tak ditandatangani

Salah satu temuan lain yang terungkap dalam sidang MKMK ini adalah dokumen perbaikan permohonan Almas Tsaqibbirru yang tidak ditandatangani, baik oleh kuasa hukum maupun Almas.

Dokumen ini didapatkan oleh pelapor dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dari situs resmi MK yang dipaparkan dalam persidangan.

"Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," kata Ketua PBHI, Julius Ibrani, dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Kata Media Asing Terkait Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres, Soroti Peluang Gibran Jadi Pendamping Prabowo

3. Kejanggalan pendaftaran gugatan

MKMK juga mengaku telah mengantongi bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) mengenai kejanggalan pendaftar gugatan usia minimal capres-cawapres dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Gugatan tersebut sebenarnya sempat ditarik, lalu penarikannya dibatalkan. Namun, sebagian hakim justru mengabulkan perkara yang tak pernah diperiksa itu.

"(Bukti yang dikantongi) CCTV yang berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi. Kita periksa salahnya di mana, belum tentu salah juga," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dikutip dari Kompas.com (2/11/2023).

Jimly juga memastikan akan memeriksa panitera yang berkaitan dengan kejanggalan ini pada Jumat (3/11/2023).

(Sumber: Kompas.com/Vitorio Mantalean | Editor: Diamanty Meiliana, Novanti Setuningsih, Krisiandi)

Baca juga: Pakar: MKMK Periksa Etik Hakim, Tak Berpengaruh Langsung ke Pencalonan Gibran

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi