Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU ASN 2023: Honorer Dihapus Tahun Depan, PPPK Dapat Jaminan Pensiun

Baca di App
Lihat Foto
peraturan.bpk.go.id
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara alias UU ASN 2023. UU ASN terbaru mengatur penghapusan tenaga honorer dan jaminan pensiun PPPK.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada 31 Oktober 2023.

Penetapan dan pengundangan UU ASN turut mencabut dan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Sesuai namanya, ketentuan umum UU ASN terbaru menyebutkan bahwa pegawai ASN mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Aturan yang sama juga memuat nasib pegawai non-ASN atau yang kerap disebut dengan tenaga honorer.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU ASN terbaru yang berlaku mulai 31 Oktober 2023 ini dapat diunduh dan disimak secara lengkap di sini.


UU ASN 2023: Honorer dihapus akhir 2024

Pasal 66 UU ASN mengatur, penataan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Sebelumnya, penyelesaian atau penghapusan honorer direncanakan paling akhir pada 28 November 2023.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (12/9/2023), batalnya penghapusan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada sekitar 2,3 juta tenaga honorer.

Terlebih lagi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, honorer banyak ditempatkan di sektor pelayanan publik.

"Mestinya November ini mereka harus diberhentikan. Nah, setelah kita lihat, ada banyak honorer yang melayani sektor-sektor vital pelayanan publik dan lain-lain," ujarnya di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa.

Namun, melalui UU ASN yang berlaku pada 31 Oktober 2023, pegawai non-ASN di instansi pemerintah akan dihapus paling lambat akhir tahun depan.

Baca juga: ASN Tidak Boleh Like, Share, dan Komen Unggahan Capres, Ini Kata BKN

Selain penghapusan, merujuk Pasal 65 UU ASN, pejabat pembina kepegawaian juga dilarang mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.

Larangan tersebut berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Jika tidak mematuhi larangan ini, maka pejabat yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi Pasal 65 ayat (3) UU ASN.

Baca juga: Mengenal Single Salary, Sistem Gaji Baru bagi ASN pada 2024...

PPPK dapat uang pensiun

Selain pegawai non-ASN atau tenaga honorer, UU ASN 2023 turut memuat kesetaraan hak antara PNS dan PPPK.

Sama seperti PNS, PPPK kini mendapat jaminan pensiun setelah tak lagi berstatus sebagai pegawai ASN.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," isi Pasal 21 ayat (1) UU ASN.

Lebih lanjut, penghargaan dan pengakuan pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK terdiri dari tujuh komponen, yakni:

  • Penghasilan, dapat berupa gaji atau upah.
  • Penghargaan yang bersifat motivasi, baik berupa finansial atau nonfinansial.
  • Tunjangan dan fasilitas, seperti tunjangan dan fasilitas jabatan atau tunjangan dan fasilitas individu.
  • Jaminan sosial, terdiri dari jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.
  • Lingkungan kerja, baik fisik maupun nonfisik.
  • Pengembangan diri, dapat berupa pengembangan talenta dan karier, serta penbgembangan kompetensi.
  • Bantuan hukum, termasuk litigasi dan/atau nonlitigasi.

Baca juga: RUU ASN Resmi Disahkan, Apa Saja Isinya?

Pasal 22 UU ASN menyebutkan, jaminan pensiun dan hari tua yang diperoleh pegawai ASN termasuk PPPK dibayarkan setelah berhenti bekerja.

Dua jaminan setelah pensiun tersebut, diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian pegawai.

Diberikan sesuai sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial, sumber pembiayaan pensiun berasal dari pemerintah (pemberi kerja) dan iuran pegawai yang bersangkutan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah," isi Pasal 22 ayat (5) UU ASN.

Baca juga: RUU ASN: Rekrutmen ASN Tak Perlu Tunggu Setahun, Ada Magang di BUMN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi