Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Uji Emisi Dinilai Tak Efektif, Diberlakukan dan Dihentikan Lagi

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Daafa Alhaqqy
Ilustrasi tilang uji emisi Jakarta. Kembali diberlakukan pada awal November 2023
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Razia tilang uji emisi di Jakarta dihentikan sehari setelah resmi diterapkan pada Kamis (2/11/2023).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, penghentian tilang uji emisi dilakukan setelah melalui evaluasi pada pelaksanaan di hari pertama (1/11/2023).

”Masyarakat mungkin banyak yang belum memahami pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resisten,” ungkapnya, dilansir dari Kompas.id.

Penghentian tilang uji emisi ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, tilang uji emisi di Jakarta juga pernah dihentikan setelah 11 hari diterapkan pada 1 September 2023.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, tilang uji emisi kembali diberlakukan dengan alasan untuk menekan pencemaran udara. 

Tilang uji emisi disebut tidak efektif

Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya pernah menyatakan bahwa penerapan sanksi tilang bagi pengguna kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi tidak efektif.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis pada 11 September 2023.

"Tilang (uji emisi) sebelum adanya satgas. Setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi, untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," kata Nurcholis, dilansir dari Kompas.com, (12/9/2023).

Kendati demikian, Nurcholis tidak menjelaskan lebih lanjut alasan sanksi tilang uji emisi dianggap tidak efektif saat itu.

Selama ini, sanksi tilang uji emisi mengacu pada Pasal 285 ayat (1) dan (2) UU LLAJ.

Berdasarkan UU tersebut, pengendara sepeda motor yang melanggar uji emisi dikenai denda Rp 250.000.

Sementara pengguna mobil yang melanggar aturan uji emisi mendapat sanksi Rp 500.000.

Baca juga: 5 Titik Lokasi Razia Uji Emisi Kendaraan Bermotor dan Besaran Dendanya

Tilang uji emisi diterapkan kembali

Dua bulan berselang, tepatnya pada 1 November 2023, Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar tilang uji emisi.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, razia uji emisi akan dijalankan secara luas dan konsisten untuk menekan pencemaran udara di wilayahnya.

"Razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara,” kata Asep, dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/11/2023).

Tilang uji emisi ini rencananya akan diterapkan di lima titik lokasi sebanyak 51 kali terhitung sejak, Rabu (1/11/2023).

Adapun sanksi yang diterapkan masih sama, yakni berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) UU LLAJ.

Baca juga: Daftar Bengkel Uji Emisi Kendaraan Gratis di Jakarta, Mana Saja?

Tilang diubah pola jadi sosialisasi

Sehari setelah diterapkan, tilang uji emisi kembali dihentikan dengan alasan karena mendapat kompalin dari masyarakat.

"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/11/2023).

Menurutnya, masyarakat masih membutuhkan sosialisasi lagi.

Meskipun begitu, Latif mengatakan pihaknya bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tetap akan melakukan uji emisi di beberapa titik.

Hanya saja, pihaknya tidak akan melakukan penilanganan.

"Kami akan mengubah pola lagi. Kami tidak akan melakukan penilangan, tetapi gencar melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi," tuutr Latif, dilansir dari Kompas.id.

Uji emisi juga tidak menjadi syarat dalam perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Baca juga: Razia Uji Emisi Kendaraan Kembali Digelar di Jakarta Mulai 1 November 2023, Ini Kriteria Kendaraan yang Jadi Sasaran

Satgas Polusi Udara enggan berkomentar

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris enggan berkomentar soal penghentian tilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Dia meminta agar persoalan tersebut ditanyakan ke Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.

"Kalau terkait Satgas sama Ibu Jubir saja, sesuai kesepakatan," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Afan juga tidak menjawab sata ditanya apakah Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta saat memutuskan meniadakan sanksi tilang.

"Besok aja besok, besok press release. Aku kalau sudah kesepakatan jubir, ke ibu jubir," ucapnya.

(Sumber: Kompas.com/Abdul Haris Maulana, Muhammad Isa Bustomi | Editor: Abdul Haris Maulana, Nursita Sari).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi