Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Download UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Isinya

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), aparatur sipil negara (ASN).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

UU ASN mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Oktober 2023.

Pemberlakuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tersebut akan sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014.

Baca juga: Mengenal Single Salary, Sistem Gaji Baru bagi ASN pada 2024...

Berikut link download UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN beserta isinya:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca juga: RUU ASN Resmi Disahkan, Apa Saja Isinya?

Link download UU ASN 2023

Rincian UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN tercantum dalam laman Database Peraturan Perundang-undangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Masyarakat dapat mengunduh berkas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN beserta penjelasannya di .

Sebagai catatan, UU No 20 Tahun 2023 terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: RUU ASN: Rekrutmen ASN Tak Perlu Tunggu Setahun, Ada Magang di BUMN

Isi UU ASN 2023

Undang-Undang No 20 Tahun 2023 berisikan lima pokok-pokok peraturan, yakni:

1. Penguatan pengawasan sistem merit

Dikutip dari situs DPR RI, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status, pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.

Sistem merit ini dipakai untuk memastikan orang-orang yang menempati jabatan di pemerintah.

2. Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, UU ASN akan mengatur proses rekrutmen dan penetapan kebutuhan PNS dan PPPK.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (5/10/2023), rekrutmen ASN diselenggarakan sesuai prioritas pembangunan nasional di instansi yang mengurusi sektor tersebut dan daerah pendukungnya.

Misalnya kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim.

UU ASN juga mengatasi kesenjangan penempatan ASN yang hanya terkonsentrasi di kota-kota tertentu, terutama Pulau Jawa. Nantinya, ASN akan ditempatkan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Selain itu, UU ASN memudahkan penempatan ASN ke luar instansi pemerintah seperti TNI/Polri dan BUMN untuk mengembangkan kompetensinya.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

3. Kesejahteraan PNS dan PPPK

UU ASN 2023 akan memastikan kesejahteraan bagi PNS dan PPPK dengan memberikan penghargaan dan jaminan pensiun.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (3/11/2023), ada tujuh komponen penghargaan dan pengakuan kepada pegawai PNS dan PPPK, yakni:

  1. Penghasilan berupa gaji atau upah
  2. Penghargaan bersifat motivasi, berupa finansial atau nonfinansial
  3. Tunjangan dan fasilitas jabatan atau tindividu
  4. Jaminan sosial berupa kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua
  5. Lingkungan kerja, baik fisik maupun nonfisik
  6. Pengembangan talenta, karier, dan kompetensi
  7. Bantuan hukum

Sementara itu, jaminan pensiun dan hari tua yang diperoleh pegawai PNS dan PPPK dibayarkan setelah masa kerjanya selesai.

4. Penataan tenaga honorer

Masa kerja tenaga non-ASN atau honorer dijadwalkan habis pada November 2023.

UU ASN memastikan mereka tetap dipekerjakan dan dapat diangkat menjadi PPPK.

UU ASN juga akan mengatur agar tidak ada penurunan pendapatan bagi tenaga honorer. Kebijakan ini dibuat karena tenaga honorer memiliki kontribusi signifikan dalam pemerintahan.

5. Digitalisasi manajemen ASN

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berencana mendigitalisasi manajemen ASN sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023.

Dikutip dari laman resminya, digitalisasi manajemen ASN dilakukan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, akurasi penyelenggaraan, pengambilan keputusan, dan mewujudkan ekosistem penyelenggaraan manajemen ASN secara menyeluruh.

Digitalisasi manajemen ASN dilakukan melalui platform digital SmartASN yang terintegrasi sehingga memudahkan pengelolaan dan pelayanan kepada ASN.

SmartASN adalah platform yang mewadahi kolaborasi digital bagi seluruh ASN sehingga memudahkan pengelolaan dan pelayanannya.

Platform ini memberikan wadah bagi para ASN untuk belajar, mencari mentor pelatihan, berkolaborasi, memberi dan menerima umpan balik, serta mengembangkan talenta dan aspirasi karier.

Baca juga: Gaji ASN Naik 8 Persen pada 2024, Tukin Juga?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi