KOMPAS.com - Unggahan foto yang memperlihatkan seorang penumpang berdiri di atas kursi kereta cepat Whoosh viral di media sosial.
Foto tersebut diunggah oleh akun X @julpikrar yang kemudian ditayangkan ulang oleh @txttransportasi pada Rabu (1/11/2023).
Dalam unggahan, terlihat seorang penumpang yang mengenakan sepatu naik ke atas kursi kereta cepat Whoosh.
“Kelakuan ya… Gak kebayang kalau sepatunya habis nginjek t*i kucing,” tulis pengunggah.
Hingga Jumat (3/11/2023), unggahan tersebut sudah dilihat lebih dari 1.504 kali dan mendapat 11 likes.
Lantas, apa kata pengelola terkait tindakan penumpang tersebut?
Baca juga: Cara Membatalkan Tiket Kereta Cepat Whoosh Beserta Syarat dan Ketentuannya
Tanggapan KCIC
Corporate Communication Manager PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) Emir Monti menyesalkan tindakan penumpang tersebut.
Emir mengatakan, seharusnya penumpang kereta cepat Whoosh bisa mematuhi aturan serta etika yang berlaku.
“Penumpang kereta cepat Whoosh selalu kami imbau melalui announcement yang tersedia di kereta untuk selalu menjaga kebersihan dan fasilitas yang tersedia di kereta,” katanya kepada Kompas.com, Jumat (3/11/2023).
Ia berharap penumpang dapat mematuhi imbauan-imbauan sehingga fasilitas kereta cepat Whoosh dapat terjaga dengan baik.
“Petugas juga secara berkala melakukan patroli antarkereta untuk memastikan ketertiban selama dalam perjalanan,” tutur Emir.
Imbauan-imbauan yang diberikan juga disampaikan untuk menjaga kenyamanan penumpang.
Aturan saat naik kereta cepat Whoosh
Emir mengungkapkan, ada sejumlah aturan ketika penumpang menaiki kereta cepat Whoosh yang harus diperhatikan, yakni:
- Membuang sampah pada tempatnya, ada tempat sampah di tiap sambungan kereta.
- Tidak menginjak, bahkan berdiri di kursi.
- Tidak mengotori atau merusak fasilitas.
- Duduk sesuai dengan nomor kursi.
- Menaruh barang bawaan pada tempatnya.
- Barang bawaan yang diperbolehkan:
- Makanan dan minuman
- Pakaian
- Kursi roda
- Sepeda lipat
- Laptop.
- Barang bawaan yang dilarang:
- Produk kimia
- Hewan
- Barang berbau menyengat
- Benda tajam atau senjata api
- Barang berukuran lebih dari 130 cm.
- Barang bawaan yang dibatasi:
- Dua korek api
- Penghapus cat kuku kurang dari 20 ml
- Semprotan aerosol kurang dari 120 ml.
- Barang bawaan yang diperbolehkan:
Baca juga: Tarif, Rute, dan Jadwal Bus Damri Stasiun Whoosh Tegalluar-Stasiun KA Bandung PP
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.