Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Mengganti Foto KTP, Datang Langsung ke Dukcapil

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Kristina Ismulyani
Ilustrasi KTP
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Masyarakat dapat mengganti foto Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang merupakan kartu identitas wajib bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

KTP-el memuat data diri pemilik, seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), foto, dan data lainnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, perubahan atau penggantian foto pada KTP tertuang pada Peraturan Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.

“Dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h disebutkan bahwa pasfoto merupakan elemen data dinamis pada KTP-el yang dapat dilakukan perubahan,” ucap Teguh, dikutip dari Kompas.com (26/5/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana syarat dan cara mengganti foto KTP?

Baca juga: Haruskah Cantumkan Gelar Akademik di Nama KTP dan KK?

Syarat ganti foto KTP

Meski begitu, ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dan dipenuhi oleh masyarakat sebelum mengganti foto KTP.

Syarat dokumen yang perlu dibawa ke Dinas Dukcapil, yakni:

Penggantian foto KTP tersebut tidak perlu surat pengantar dari RT/RW, sehingga masyarakat bisa datang langsung ke Dinas Dukcapil.

Selain itu, ada sejumlah ketentuan foto KTP bisa diubah, yakni:

Baca juga: Ramai soal Nomor KTP Disebut Terdiri dari Berbagai Kode Wilayah, Benarkah?

Cara ganti foto KTP

Berikut cara untuk mengganti foto KTP apabila syarat-syaratnya sudah terpenuhi:

Perlu diketahui, proses penggantian foto KTP di Dinas Dukcapil tidak dipungut biaya sepeser pun atau gratis.

Baca juga: Cara Mengurus KTP yang Hilang via Online 2023

Lihat Foto
Kompas.com
Ilustrasi KTP.
Tips foto yang sesuai untuk KTP

Dilansir dari Kompas.com (10/6/2023), ada tips yang bisa dilakukan agar hasil foto KTP sesuai yang diharapkan, yaitu:

Baca juga: KTP dan KK Jadi Syarat Melamar Kerja, Apakah Patut Dicurigai?

(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri, Yefta Christopherus Asia Sanjaya | Editor: Rizal Setyo Nugroho)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi