Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Telat Bayar Tagihan GoPay Later Kena Denda Rp 50.000 per Hari, Ini Penjelasan GoTo

Baca di App
Lihat Foto
X/@discountfess
Tangkapan layar unggahan X yang memuat denda telat bayar tagihan GoPay Later
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menginformasikan telat membayar tagihan GoPay Later dikenakan denda Rp 50.000 per hari, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun media sosial X (dulu Twitter) @discountfess, Kamis (2/11/2023) siang.

Pengunggah mengaku menggunakan GoPay Later senilai Rp 25.000 untuk memanfaatkan promo.

Sebagai informasi, GoPay Later adalah layanan paylater dari GoTo Financial yang dapat menjadi salah satu metode pembayaran.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lupa membayar tagihan sebelum jatuh tempo, pengunggah kaget tagihan bertambah Rp 50.000 karena denda.

"Terus kemaren lupa bayar, pas mau dibayar sekarang kok denda nya 50k? baru tau banget ga ngasih tau dari awal. kaget bgt jujur tagihan cuma 25k tapi denda nya 50k," tulisnya.

Tampak dalam unggahan, halaman platform GoPay menampilkan tagihan yang perlu dibayar sebesar Rp 75.500, termasuk denda Rp 50.000 karena telat satu hari.

Hingga Jumat (3/11/2023) siang, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 786.000 kali, disukai 2.300 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 490 warganet.

Lantas, benarkah pengguna yang telat membayar tagihan GoPay Later dikenakan denda Rp 50.000 per hari?

Baca juga: Cara Transfer di Aplikasi Baru GoPay ke Sesama Pengguna atau Rekening Bank


Penjelasan GoTo Financial

Head of Corporate Affairs GoTo Financial Audrey Petriny menjelaskan, sejak 4 Agustus 2023, layanan GoPay Later beralih dari PT Mapan Global Reksa (PT MGR) menjadi PT Multifinance Anak Bangsa (PT MAB).

"Dan terdapat beberapa perubahan ketentuan yang telah kami komunikasikan kepada pengguna," kata Audrey saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

Pada GoPay Later versi baru, terdapat dua skema penagihan yang dibagi berdasarkan waktu transaksi.

Transaksi yang dilakukan pada tanggal 1–14, cicilan pertama akan ditagihkan pada tanggal 1 di bulan berikutnya.

Misalnya, transaksi pada tanggal 1-14 Oktober akan ditagihkan pada tanggal 1 November.

Sementara itu, transaksi yang dilakukan pada tanggal 15–31 akan ditagihkan kepada pengguna pada tanggal 1 di dua bulan berikutnya.

Sebagai contoh, jika transaksi berlangsung pada tanggal 15-31 Oktober, maka tagihan akan dilakukan pada tanggal 1 Desember.

Baca juga: Saldo GoPay Hilang? Ini Syarat dan Cara Klaimnya

Ketentuan denda telat bayar tagihan

Menurut Audrey, jika terlambat membayar tagihan dalam jangka waktu tujuh hari sejak jatuh tempo, pengguna akan dikenakan biaya denda keterlambatan sebesar Rp 50.000.

"Sebagai contoh, tagihan yang belum dibayarkan tanggal 1 maka untuk pembayaran tanggal 2-8 akan dikenakan sekali biaya denda yakni Rp 50.000," papar Audrey.

Namun, jika pembayaran masih belum dilakukan lebih dari tujuh hari, pengguna akan dikenakan biaya denda tambahan sebesar Rp 30.000.

Audrey mencontohkan, tagihan GoPay Later yang belum dibayar hingga tanggal 9 ke atas akan dikenakan sekali biaya denda tambahan Rp 30.000.

"Informasi terkait tanggal jatuh tempo pembayaran dan mengenai denda, disampaikan juga melalui notifikasi aplikasi," ujarnya.

Dia pun memastikan, seluruh informasi terkait tagihan dan dendanya telah disampaikan kepada pengguna saat melakukan pembaruan data sebelum menggunakan GoPay Later.

"Serta melalui blog kami di https://gopay.co.id/blog/gopay-later," tandasnya.

Baca juga: Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM, Praktis Tanpa Kartu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi