Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Faktor yang Menyebabkan KIP Kuliah Dicabut, Mahasiswa Wajib Tahu

Baca di App
Lihat Foto
DOK. KIP Kuliah
KIP Kuliah Kemenag 2023
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program bantuan pendidikan bagi mahasiswa.

Salah satu syarat penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

KIP kuliah diwujudkan dalam bentuk uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.

Penerima berhak memperoleh biaya kuliah selama 2-8 semester tergantung jenjang pendidikan yang dibayarkan langsung ke pihak kampus.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski begitu, KIP Kuliah dapat dicabut, ditarik, atau dibatalkan jika penerima melanggar ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Lantas, apa saja penyebab KIP Kuliah dicabut?

Baca juga: Penerima KIP Kuliah Pakai iPhone, Ini Kata Kemendikbud

Penyebab KIP Kuliah dicabut

Sub Koordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendibud Ristek Muni Ika mengatakan, penerima KIP Kuliah berkesempatan memperoleh bantuan pemenuhan biaya hidup untuk menunjang perkuliahan.

Bantuan dicairkan selama enam bulan sekali. Namun, penerima KIP Kuliah harus berhati-hati karena nama mereka bisa dihapus dari daftar penerima.

"Bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang telah dibatalkan maka tidak bisa mendaftar lagi," ujar Muni Ika kepada Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

"Penerima KIP Kuliah harus tetap bergaya hidup sederhana. Mahasiswa penerima harus cerdas memanfaatkan dana biaya hidup KIP Kuliah," sambungnya.

Baca juga: Bolehkah KIP Kuliah Dicabut karena Penerimanya Tidak Ikut Kegiatan Kampus?

Muni Ika membeberkan beberapa faktor yang menyebabkan KIP Kuliah dicabut. Simak ketentuannya berikut ini:

Baca juga: Tidak Lolos KIP Kuliah Padahal Gaji Orangtua Rp 750.000, Ini Kata Kemendikbud

Mahasiswa penerima KIP Kuliah pengganti

Lebih lanjut, Muni Ika mengutarakan, perguruan tinggi dapat mengusulkan mahasiswa penerima Program KIP Kuliah pengganti.

Hal tersebut dilakukan setelah perguruan tinggi melakukan evaluasi dan diperkuat dengan verifikasi.

"Soal besaran biaya pendidikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah pengganti, berdasarkan UKT mahasiswa pengganti namun tidak lebih besar dari UKT mahasiswa penerima KIP kuliah yang dibatalkan," kata Muni Ika dikutip dari laman Puslapdik.

Baca juga: Dihargai Rp 800 Ribu, Kronologi Temuan Puluhan Ribu KIP di Lapak Rongsokan

Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan perguruan tinggi dalam menentukan mahasiswa penerima KIP Kuliah pengganti, yakni:

Baca juga: Apakah Foto Keluarga untuk KIP Kuliah Harus Lengkap?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi