Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan MKMK soal Apakah Putusan Sidang Etik Akan Pengaruhi Aturan Batas Usia Capres-Cawapres

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie saat ditemui di Aula Gedung II MK, Selasa (24/10/2023).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan tanggapannya saat ditanya apakah hasil sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023 dapat memengaruhi aturan batas usia capres-cawapres yang sebelumnya direvisi.

"Salah satu yang ditunggu-tunggu kan itu, jangan dijawab sekarang," ujar Jimly pada Jumat (3/11/2023), sebagaimana dikutip dari KompasTV.

Jimly mengatakan, jawaban MKMK akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023).

Pihaknya juga menyebut saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap panitera termasuk juga telah dilakukan pemeriksaan CCTV.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Baiknya (dijawab) di putusan MKMK, nanti (kalau tidak) dikira keputusan di atas keputusan," paparnya.

Baca juga: 3 Temuan dalam Sidang Kode Etik Hakim MK, Apa Saja?

Selesai dalam 15 hari

Dirinya menambahkan, MKMK ditugasi untuk menyelesaikan sidang selama 30 hari.

"Kami Ad Hoc, ditugasi (menyelesaikan) 30 hari, Alhamdulillah kami selesaikan 15 hari. Sudah selesai semua, tinggal kita merumuskan putusan," ucapnya.

Ia mengatakan putusan baru akan dibacakan Selasa, pasalnya dibutuhkan waktu untuk menjawab satu persatu laporan yang diterima MKMK.

Diketahui, sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres dilakukan usai MK mengabulkan gugatan syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Melalui putusan itu, seorang kepala daerah atau pejabat yang terpilih dalam Pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Putusan tersebut dinilai sarat konflik kepentingan, karena dianggap memuluskan langkah putra pertama Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres.

Apalagi, Ketua MK Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi sekaligus paman dari Gibran.

Baca juga: Mengenal Apa Itu MKMK, Tugas, dan Wewenangnya

Dikutip dari Kompas.com (3/11/2023), Anwar Usman menjadi hakim yang terbanyak dilaporkan, yakni sebanyak 15 laporan.

Adapun terbanyak kedua yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra sebanyak 4 laporan, serta hakim konstitusi Arief Hidayat sebanyak 4 laporan.

Sementara hakim Wahiduddin Adams, menerima paling sedikit laporan yakni hanya 1 laporan saja.

Jimly menyebut, putusan nantinya akan dibacakan berdasarkan orang per orang selaku hakim terlapor.

"Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti," ujar Jimly.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi