Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbaru Achsanul Qosasi, Ini Daftar 16 Tersangka Korupsi BTS Bakti Kominfo dan Perannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Satu tersangka baru yang ditetapkan adalah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan, Achsanul Qosasi awalnya merupakan saksi dalam kasus ini. Namun, statusnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan (Achsanul Qosasi) sebagai tersangka," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan belasan orang lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8 triliun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut daftar 16 tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo dan perannya:


1. Anang Achmad Latif

Kejagung menetapkan Direktur Utama Bakti Kemkominfo Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka pada 4 Januari 2023.

Dilansir dari Kompas.com (7/7/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Anang diduga membuat peraturan yang menaikkan harga pengadaan vendor proyek BTS 4G Kemenkominfo.

Tindakannya membuat peserta pengadaan lainnya tidak berpeluang menang proyek. Dia juga membuat persaingan usaha yang tidak sehat karena menaikkan harga penawaran.

Baca juga: 4 Fakta Proyek Pengadaan BTS 4G yang Dikorupsi Johnny G Plate

2. Galumbang Menak Simanjuntak

Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Januari 2023.

Galumbang menjadi pihak yang memberi masukan agar Anang membuat peraturan yang menguntungkan vendor, konsorsium, dan perusahaannya dalam proyek ini.

Perusahaan Galumbang bertindak sebagai penyedia salah satu perangkat dalam proyek tersebut.

3. Yohan Suryanto

Kejagung menetapkan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia 2020 sebagai salah satu tersangka kasus ini.

Dia disebut memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang direkayasa demi kepentingan pihak tertentu.

Kajian teknis tersebut dibuat dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang di proyek BTS 4G Kemenkominfo.

4. Mukti Ali

Kejagung juga menetapkan Mukti Ali (MA) yang menjabat Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment sebagai tersangka pada 25 Januari 2023.

Mukti berperan untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G Bakti Kemkominfo.

Tindakan ini membuat PT HWI akan langsung ditetapkan sebagai pemenang saat mengajukan penawaran harga pengadaan proyek.

Baca juga: Jika Triliunan Anggaran Proyek BTS 4G Bakti Kominfo Tidak Dikorupsi dan 4.800 Tower Terbangun...

5. Irwan Hermawan

Selanjutnya, pada 7 Februari 2023, Kejagung menetapkan Irwan Hermawan alias IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sebagai tersangka.

Irwan diduga melawan hukum karena bersama-sama melakukan mufakat jahat bersama Anang.

6. Johnny G Plate

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti pada pertengahan Mei 2023.

Johnny menjadi tersangka karena menjadi pemegang jabatan menteri dan pengguna anggaran.

Dia diduga memperkaya diri sendiri dengan menerima aliran dana dari proyek pembangunan BTS 4G.

7. Windi Purnama

Direktur Utama PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Mei 2023.

Windi merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan dan bertugas menjadi penghubung antarpihak yang terlibat dalam kasus ini.

8. Muhammad Yusrizki

Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki diumumkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2023.

Yusrizki yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima dinilai melakukan tindak pidana saat menunjuk penyedia panel surya sistem proyek infrastruktur BTS 4G Bakti Kemkominfo.

Baca juga: Mengenal Proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang Seret Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi

9. Jemmy Sutjiawan

Jemmy Sutjiawan (JS) merupakan Direktur Utama PT Sansaine Exindo yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo pada Senin (11/9/2023).

Dilansir dari Kompas.id (11/9/2023), Jemmy menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka Anang Latif dan Irwan Hermawan. Selain itu, dia juga memberikan uang kepada Galumbang Menak dan Yusrizki.

Uang tersebut diberikan agar pihaknya mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur BTS BAKTI Kemenkominfo.

10. Elvano Hatorangan 

Elvano Hatorangan (EH) merupakan pejabat pembuat komitmen proyek BTS 4G di Kemenkominfo. Dia ditetapkan sebagai tersangka, Senin (11/9/2023).

EH berperan  membuat kajian fiktif seolah vendor penyedia proyek mampu menyelesaikan pekerjaan ketika mendapat perpanjangan waktu.

Kenyataannya, pekerjaan berada pada fase kontrak kritis dan penyedia tidak mampu menyelesaikan.

11. Muhammad Feriandi Mirza

Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul Bakti Kemenkominfo menjadi tersangka pada Senin (11/9/2023).

Dia berperan mengondisikan perencanaan bersama tersangka lain sehingga perusahaan penyedia tertentu bisa memenangi proyek.

12. Walbertus Natalius Wisang

Walbertus Wisang adalah tenaga ahli Kemenkominfo. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G dan langsung ditahan pada Selasa (19/9/2023).

Diberitakan Kompas.com (20/9/2023), Walbertus menjadi tersangka karena memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi di Kemenkominfo.

Dia diduga sengaja tidak memberikan keterangan, memberi keterangan palsu, atau menghalangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

Baca juga: Dana Proyek BTS 4G Dikorupsi, Mahfud MD: Sudah Cair Rp 10 Triliun tapi Barangnya Tidak Ada

13. Edward Hutahaean

Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean menjadi tersangka pada Jumat (13/10/2023).

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/10/2023), Kejagung menyebut, Edward diduga menerima suap serta gratifikasi untuk mengamankan perkara proyek pembangunan manara BTS 4G.

14. Sadikin Rusli

Diberitakan Kompas.com, Senin (16/10/2023), Sadikin Rusli selaku pihak swasta ditangkap sebagai tersangka kasus korupsi pada Sabtu (14/10/2023).

Sadikin disebut melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi dan menerima uang Rp 40 miliar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Anang.

15. Muhammad Amar Khoerul

Muhammad Amar Khoerul selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (31/10/2023).

Dilansir dari Tribunnews, dia diduga sengaja memalsukan kuitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya. Hal itu dilakukan jelang pemeriksaan administrasi untuk mencairkan uang kontrak proyek bagi Lembaga Hudev UI.

Baca juga: Ditahan karena Terlibat Kasus Korupsi BTS, Ini Profil dan Harta Kekayaan Achsanul Qosasi

16. Achsanul Qosasi

Kejagung menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka pada Jumat (3/11/2023).

Dikutip dari Kompas.com, Jumat, Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatannya.

(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri, Rahel Narda Chaterine, Alinda Hardiantoro, Adhyasta Dirgantara | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Dani Prabowo, Bagus Santosa, Inten Esti Pratiwi, Ihsanuddin)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi