Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link dan Cara Cek Daftar Nama Caleg di Pemilu 2024

Baca di App
Lihat Foto
Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji
Ilustrasi Pemilu. Cara cek daftar nama caleg di Pemilu 2024.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar lengkap nama calon legislatif (caleg) di pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan, terdapat total 9.985 caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang akan dipilih masyarakat pada Pemilu 2024.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.917 orang merupakan caleg DPR yang berasal dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di 84 daerah pemilihan. Mereka akan memperebutkan 580 kursi DPR.

Sementara sebanyak 668 orang maju sebagai caleg DPD yang akan merebutkan 136 kursi. Mereka terdiri dari 535 orang laki-laki dan 133 orang perempuan.

Dalam Pemilu 2024, masyarakat Indonesia akan memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten, serta presiden dan wakil presiden.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, bagaimana cara masyarakat mengecek daftar nama caleg yang mencalonkan diri di Pemilu 2024?

Baca juga: Kapan Pemilu 2024? Simak Jadwal dan Tahapan Lengkapnya


Baca juga: Caleg Pasang Foto Diri Sendiri untuk Ucapan Selamat Timnas Indonesia, Ini Kata Pakar

Daftar nama caleg Pemilu 2024

Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan, masyarakat Indonesia dapat mengakses daftar nama caleg melalui situs resmi Pemilu dari KPU.

"Website Info Pemilu KPU akan menampilkan DCT (Daftar Calon Tetap) dan DRH (Daftar Riwayat Hidup) caleg mulai 4 November 2023," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

Hal ini diatur berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU No 10 Tahun 2023. Aturan tersebut menyebutkan, pengumuman DCT Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD akan diumumkan pada 4 November 2023.

DCT berisi nama caleg, nomor urut Pemilu, jenis kelamin, asal kota, dan nama provinsi bagi setiap calon. Sementara DRH berisikan daftar riwayat hidup para caleg.

Baca juga: Visi Misi Lengkap Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024, Apa Saja?

Idham menambahkan, KPU akan mengumumkan daftar riwayat hidup dari para calon anggota legislatif berdasarkan izin yang diberikan caleg tersebut,

"Karena DRH adalah salah satu informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 hurug h UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tambahnya.

Menurut Idham, KPU telah mengumpulkan petugas KPU dari berbagai provinsi dan kota/kabupaten untuk menjalani bimbingan teknis pencermatan daftar nama caleg dan finalisasi pengisi daftar nama caleg ke desain surat suara.

Kegiatan bimtek tersebut diselenggarakan dalam 3 gelombang di rentang 26-31 Oktober 2023 di Jakarta.

Baca juga: Visi Misi Lengkap Anies-Cak Imin di Pilpres 2024, Apa Saja?

Lebih lanjut, dia menyebutkan, daftar nama pasangan capres-cawapres yang akan dipilih di Pemilu 2024 baru akan ditetapkan pada 13 November 2023 atau tetap 15 hari sebelum kampanye dimulai.

Semenatara pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres akan dilakukan pada 14 November 2023.

"Berdasarkan Pasal 276 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2023 dan Lampiran I Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023," imbuhnya.

Baca juga: Syarat dan Cara Urus Pindah TPS Memilih pada Pemilu 2024

Link cara cek daftar nama caleg di Pemilu 2024

Berdasarkan penjelasan Idham, masyarakat dapat melihat data daftar nama caleg di Pemilu 2024 di sini.

Selain itu, ada beberapa link yang bisa dibuka untuk mengecek daftar nama caleg di DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten.

Berikut link daftar nama caleg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten di Pemilu 2024:

Di link tersebut, masyarakat dapat melihat informasi para caleg yang maju ke Pemilu 2024 berupa nama lengkap, nomor urut, asal partai politik, nomor urut pemilihan, jenis kelamin, dan asal daerah.

Baca juga: Daftar Partai Politik di Indonesia untuk Pemilu 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi