Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Temuan Narkoba Keripik Pisang, Dijual di Media Sosial Seharga Jutaan Rupiah

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
Kabareskrim Polri saat jumpa pers ungkap kasus peredaran narkoba jenis baru di dusun Pelem Kidul, Baturetno, Banguntapan, Bantul, DIY, Jumat (3/11/2023)
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Bareskrim Polri dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap kasus peredaran narkoba keripik pisang dan happy water.

Pelaku mencampurkan bahan-bahan narkoba ke dalam keripik pisang dan minuman yang dinamai happy water.

Narkoba keripik pisang dan happy water ini beredar di wilayah Indonesia setelah diproduksi di Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Tengah.

Berikut sejumlah fakta kasus narkoba keripik pisang dan happy water:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Dijual di media sosial

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari temuan penjualan keripik pisang yang mencurigakan di media sosial.

"Hasil operasi siber, ada penjualan narkoba dalam bentuk happy water dan keripik pisang. Harganya juga cukup tinggi, tidak masuk akal," ucap Wahyu, dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

"Dengan itu kita curiga, kita lakukan tracing dan pemantauan terhadap akun yang menjual tersebut," lanjut dia.

Dari hasil penyelidikan selama satu bulan, Bareskrim Polri melakukan penangkapan pemilik akun di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada 2 November 2023.

Setelah itu, Bareskrim Polri melakukan pengembangan bersama Polda DIY. Hasilnya, ditemukan tempat produksi narkoba itu di DI Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Baca juga: 5 Fakta Terbaru Temuan Bungker Narkoba di Kampus UNM

2. Dijual dengan harga jutaan rupiah

Wahyu mengungkapkan, keripik pisang dan minuman happy water yang mengandung narkoba tersebut dijual dengan harga tinggi.

Satu botol minuman happy water berukuran 10 mililiter dijual dengan harga Rp 1,2 juta.

"Keripik pisang dijual dengan berbagai kemasan ada 500 gram, 100 gram, 200 gram, 50 gram harga bervariasi dari Rp 1,5 juta sampai Rp 6 juta," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

Dari pengamanan di beberapa lokasi produksi dan penjualan narkoba, pihaknya menemukan 426 bungkus kripik pisang berbagai ukuran, 2.022 botol happy water, serta 10 kilogram bahan baku narkoba.

Baca juga: 5 Fakta soal Fredy Pratama, Gembong Narkoba Pengendali Sindikat Internasional yang Miliki Sejumlah Julukan

3. Campuran berbagai jenis narkoba

Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso mengungkapkan, narkoba keripik pisang dikonsumsi dengan cara dimakan seperti biasa.

Sementara happy water dikonsumsi dengan cara meneteskan satu hingga dua tetes cairan tersebut ke minuman atau makanan.

Menurutnya, narkoba keripik pisang dan happy water mengandung campuran berbagai jenis narkoba.

"Campuran antara amphetamine, sabu juga ada," ungkapnya, dilansir dari Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

Campuran narkoba tadi dikolaborasikan dengan keripik pisang maupun happy water sehingga bisa membuat orang yang mengonsumsinya hilang kesadaran.

4. Diproduksi di tiga tempat

Kepolisian mengungkapkan, keripik pisang yang mengandung narkoba diproduksi di dua tempat.

Diberitakan Kompas.id, Jumat (3/11/2023), lokasi produksi yang pertama ada di wilayah Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa tengah.

Lokasi kedua, berada di Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.

Sementara minuman happy water dibuat di Kalurahan Baturetno, Bantul, DI Yogyakarta.

Baca juga: 5 Fakta Balita Positif Narkoba di Samarinda, Tetangga Pemberi Air Minum Jadi Tersangka

5. Delapan orang ditangkap

Barekrim Polri dan Polda DI Yogyakarta menangkap delapan orang yang terlibat dalam kasus ini.

Tiga orang ditangkap di Depok, Jawa Barat, yakni MAP, D, dan AS. Mereka berperan sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual narkoba keripik pisang.

Kemudian dua orang yang memproduksi ditangkap di Kaliangkrik, Magelang, dan dua orang lainnya diringkus di Potorono, Bantul, DI Yogyakarta. Sementara satu orang sisanya ditangkap di Banguntapan, Bantul.

Mereka masing-masing berinisial BS, MRE, AR, R, dan EH.

Para pelaku mengaku sudah sebulan membuat keripik pisang narkoba dan happy water yang dipasarkan melalui media sosial.

Selain menangkap delapan orang tersebut, kepolisian masih mengejar empat orang berperan sebagai pengendali. Mereka sudah dimasukkan pada daftar pencarian orang (DPO).

6. Polisi lacak aset para pelaku

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto paaal 132 ayat 1 UU Nomo 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka dijerat pasal tersebut karena mengedarkan narkotika golongan 1.

Ancaman hukumannya berupa penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 miliar.

Pelaku juga terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Selain itu, polisi juga akan melacak aset para pelaku agar bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Baca juga: 4 Fakta Penemuan Bungker Narkoba di Kampus Makassar, Ternyata Dikendalikan dari Lapas

7. Modus baru

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut, narkoba keripik pisang merupakan modus baru dalam peredaran narkotika di Indonesia.

”Modus operandi yang baru yang dilakukan oleh para pelaku ini dengan menggunakan keripik pisang, sesuatu yang mungkin tidak pernah terbayangkan oleh kita,” ungkapnya.

Produksi keripik pisang mengandung narkoba dilakukan untuk mengelabui agar peredaran narkoba yang dilakukan tidak terendus kepolisian.

”Kalau orang jualan keripik pisang kan sudah biasa, tapi keripik pisang ternyata bisa digunakan juga (untuk mengedarkan narkotika),” ujar Wahyu.

(Sumber: Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Dita Angga Rusiana, Rachmawati, Reza Kurnia Darmawan)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi