Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Ketentuan dan Tata Tertib SKD CPNS 2023

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Ilustrasi pelaksanaan tes SKD CPNS 2023.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menggelar tahapan tes seleksi kompetisi dasar (SKD) dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.

Berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, penjadwalan tahapan SKD CPNS dilaksanakan sejak 1-4 November 2023.

Setelah penjadwalan selesai, daftar nama, waktu, dan tempat pelaksanaan tahapan SKD CPNS akan diumumkan kepada para peserta.

Pengumuman SKD CPNS berlangsung selama tiga hari pada 5-8 November 2023.

Kemudian para peserta mengikuti tes SKD secara bertahap mulai 9-18 November 2023.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum mengikuti tes SKD CPNS 2023, ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui oleh peserta.

Baca juga: Kapan Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2023?


Ketentuan SKD CPNS 2023

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan memastikan tes SKD CPNS dilaksanakan mulai 9 November 2023.

"Tata tetib untuk mengikuti SKD, setiap peserta dapat melihat atau membaca informasi yang akan disampaikan oleh instansi masing-masing," jelasnya kepada Kompas.com, Sabtu (4/11/2023).

BKN sendiri sudah mengumumkan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh para peserta tes SKD CPNS 2023.

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan oleh para peserta sebelum berada di lokasi tes:

Baca juga: Bagaimana Materi Tes SKD CPNS 2023? Ini Bocorannya

1. Cetak kartu ujian

Seluruh peserta SKD CPNS 2023 sudah dapat mencetak kartu ujian mereka di portal https://sscasn.bkn.go.id/ mulai minggu ini.

Jadwal dan lokasi tes SKD CPNS 2023 akan tercantum di kartu ujian tersebut.

Meski begitu, BKN tetap menganjurkan seluruh peserta mengecek pengumuman detail yang dibagikan oleh setiap instansi pemerintah yang diikuti.

Pengumuman detail ini termasuk jam atau sesi ujian yang didapatkan. Sementara lokasi tes ditentukan instansi yang dilamar.

2. Aturan berpakaian

BKN juga mengimbau peserta tes SKD CPNS 2023 untuk memakai pakaian berupa kemeja putih dan bawahan celana berwarna hitam bagi laki-laki.

Sementara peserta perempuan memakai kemeja putih dan rok atau celana warna hitam. Bagi yang berkerudung, memakai kerudung hitam.

Sepatu yang dikenakan berupa sepatu formal warna hitam. Kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan.

Peserta juga perlu mengecek pengumuman dari instansi yang dilamar untuk mengetahui peraturan tambahan mengenai pakaian peserta SKD CPNS 2023.

Baca juga: Ketentuan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023, Bagaimana Aturannya?

3. Dokumen yang wajib dibawa

Para peserta tes SKD CPNS 2023 wajib membawa dokumen-dokumen berikut ke lokasi ujian. Dokumen dan peralatan yang wajib dibawa, yakni:

  • Kartu ujian
  • KTP
  • Alat tulis

Peserta SKD CPNS 2023 yang melakukannya di luar negeri wajib menunjukkan dokumen tambahan berupa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN)

4. Waktu tiba di lokasi tes

BKN mengimbau para peserta tiba di lokasi pelaksanan SKD CPNS 2023 yang ditentukan sejak satu atau dua jam sebelum jadwal sesi tes dimulai.

Ini karena ada beberapa alur yang perlu diikuti para peserta di lokasi tes sebelum pelaksanaan SKD CPNS 2023 dimulai.

Baca juga: Catat, Ambang Batas SKD CPNS 2023 Beserta Kisi-kisi dan Jumlah Poinnya

Tata tertib peserta SKD CPNS 2023

Lebih lanjut, dikutip dari akun YouTube BKN, ada beberapa tata tertib dalam pelaksanaan tes SKD CPNS 2023.

Berikut tata tertib bagi peserta tes SKD CPNS 2023:

1. Tiba di lokasi tes sejak satu atau dua jam sebelum pelaksanaan ujian dimulai.

2. Peserta dilarang membawa barang-barang terlarang ke dalam ruang seleksi dan bisa memasukkannya ke dalam loker yang disediakan.

Barang yang tidak boleh masuk ke ruang ujian, yaitu:

  • Buku
  • Catatan lain
  • Kalkulator
  • Gawai
  • Kamera dalam bentuk apapun
  • Jam tangan
  • Senjata api atau senjata tajam

3. Petugas akan melakukan pengecekan tubuh para peserta seleksi.

4. Panitia seleksi akan memberikan PIN registrasi kepada peserta tes SKD CPNS 2023 berbasis daring atau CAT sebelum jadwal seleksi dimulai.

5. PIN registrasi akan ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

6. Panitia seleksi akan memastikan foto yang ada di kartu peserta sama dengan wajah peserta tersebut.

7. Selama pengerjaan tes SKD CPNS 2023, peserta dilarang untuk melakukan tindakan berikut:

  • Dilarang keluar ruangan seleksi tanpa izin panitia.
  • Dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta saat tes masih berlangsung.
  • Dilarang memberikan/menerima sesuatu dari/ke peserta lain tanpa izin panitia.
  • Dilarang membawa makanan dan minuman, serta tidak boleh merokok dalam ruang seleksi.
  • Dilarang menyebarluaskan soal seleksi dan menggunakan komputer untuk selain aplikasi CAT.

8. Peserta boleh menuliskan nilai hasil tes SKD CPNS 2023 di kartu peserta.

9. Peserta yang selesai mengerjakan tes dapat meninggalkan ruangan dengan tertib.

10. Skor ujian bisa dilihat secara tepat waktu di kanal YouTube Official CAT BKN.

Baca juga: Apa Itu TWK, TIU, dan TKP dalam Ujian SKD CPNS 2023?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi