KOMPAS.com - Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam UU tersebut, pegawai ASN terdiri dari dua jenis, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Melalui UU Nomor 20 Tahun 2023, hak-hak yang diterima oleh PPPK kini setara dengan PNS.
Lantas, apa saja hak-hak PPPK?
Baca juga: 5 Poin Penting dalam UU ASN 2023 yang Resmi Disahkan
Hak-hak pegawai PPPK
Dalam Pasal 21, disebutkan bahwa pegawai PPPK berhak menerima komponen penghargaan dan pengakuan sebagai pegawai ASN yang terdiri atas:
1. PenghasilanPenghasilan yang dimaksudkan dalam poin ini berupa gaji atau upah.
2. Penghargaan yang bersifat motivasiSementara penghargaan bersifat motivasi dapat berupa finansial dan/atau nonfinansial.
3. Tunjangan dan fasilitasPPPK juga menerima tunjangan dan fasilitas jabatan, dan/atau tunjangan dan fasilitas individu.
Baca juga: UU ASN 2023: Honorer Dihapus Tahun Depan, PPPK Dapat Jaminan Pensiun
4. Jaminan sosialDalam hal ini, jaminan sosial yang dimaksud terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Khusus untuk jaminan pensiun dan hari tua, akan dibayarkan setelah pegawai PPPK berhenti bekerja.
Ini merupakan bentuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan penghargaan atas pengabdian.
5. Lingkungan kerjaSementara hak lingkungan kerja dapat berupa fisik dan/atau nonfisik.
6. Pengembangan diriPegawai PPPK juga berhak atas pengembangan diri berupa pengembangan talenta dan karier, dan/atau kompetensi.
7. Bantuan hukumBantuan hukum yang menjadi hak pegawai PPPK dapat berupa litigas (penyelesaian perkara melalui pengadilan) dan/atau nonlitigasi.
Baca juga: Syarat Beasiswa Taspen bagi Anak dari ASN yang Meninggal Dunia
Usulan kenaikan gaji 2024
Pada Agustus 2023, Presiden Joko Widodo juga mengusulkan kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri.
Hal ini disampaikannya dalam pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sementara pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasolan berupa kenaikan gaji untuk asn pusat dan daerah, tni, polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (17/8/2023).
Menurutnya, gaji ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan transformasi berjalan ekfektif.
Dengan begitu, reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil.
"Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujarnya.
Baca juga: RUU ASN: Rekrutmen ASN Tak Perlu Tunggu Setahun, Ada Magang di BUMN
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.