Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat NPWP dan Persyaratannya, Bisa Dilakukan secara Online

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah
Ilustrasi cara daftar NPWP online.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang berguna sebagai sarana administrasi dalam perpajakan.

NPWP menjadi tanda pengenal wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam hal perpajakan.

Membuat NPWP bisa dilakukan secara daring atau online dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Lantas, bagaimana cara membuat NPWP dan apa saja syaratnya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Syarat dan Cara Mengganti Foto KTP, Datang Langsung ke Dukcapil

Syarat membuat NPWP

Persyaratan membuat atau mendaftar NPWP sesuai dengan kategorinya masing-masing.

NPWP sendiri terbagi menjadi dua jenis, yakni Orang Pribadi dan Badan Usaha.

Dikutip dari laman resmi Pajak, NPWP Orang Pribadi dibedakan menjadi empat kategori, yakni:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

Mereka yang berada di kategori ini adalah karyawan atau pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.

Dokumen persyaratan:

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP

Wajib pajak yang masuk dalam kategori ini, seperti pelamar kerja dan mahasiswa yang belum berpenghasilan.

Dokumen persyaratan:

3. Usaha dan/atau pekerjaan bebas di satu atau lebih tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal

Dokumen persyaratan:

4. Warisan Belum Terbagi

Dokumen persyaratan:

Baca juga: Bolehkah Perpanjang Paspor yang Masih Kosong?

Cara membuat NPWP secara online

Dilansir dari sumber yang sama, berikut cara mendaftar NPWP secara online:

1. Pendaftaran akun
  1. Buka situs pajak.go.id dan pilih "Pendaftaran NPWP," akan diarahkan menuju situs https://ereg.pajak.go.id/.
  2. Setelah itu, Klik "Daftar", kemudian isi email aktif dan kode captcha, lalu Klik "Daftar".
  3. Buka dan periksa kotak masuk email dan cek pada kotak masuk (termasuk folder spam), lalu Klik "Link verifikasi".
  4. Selanjutnya lakukan pengisian jenis wajib pajak, nama lengkap sesuai dengan identitas (tanpa gelar), password, nomor telepon aktif, pertanyaan keamanan, kode captcha, dan daftar.
  5. Setelah itu, buka dan periksa kotak masuk email kembali, Klik "Link aktivasi".
2. Registrasi data

Setelah melakukan aktivasi akun, akan diarahkan kembali ke menu login.

Silakan isikan email, password yang sudah dibuat dan kode captcha. Ikuti panduan pengisian berikut:

Kategori

Pilih kategori Wajib Pajak yang sesuai.

Status

  • Pusat, menunjukan pusat kegiatan/usaha.
  • Cabang.

Kewarganegaraan

  • WNI: Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), captcha, dan lakukan validasi (klik “cek”).
  • WNA: Siapkan paspor dan KITAS/KITAP.

Identitas

Isikan data sesuai yang digunakan sebagai dasar pendaftaran Wajib Pajak.

Penghasilan

Pilih salah satu sumber penghasilan utama, yakni:

  • Pekerjaan dalam hubungan kerja.
  • Kegiatan usaha.
  • Pekerjaan bebas.
  • Lainnya.

Dan, isikan kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang paling tepat.

Baca juga: Cara Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP, Batas Akhir Tanggal 31 Desember 2023

Alamat domisili

Isikan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya (saat ini).

Catatan: Untuk kolom jalan diisi dengan nama jalan/dusun/ kampung/gang/perumahan, tanpa tanda baca.

Alamat KTP

Isikan alamat sesuai dengan dokumen identitas, yaitu:

  • WNI: Alamat KTP.
  • WNA: Alamat pada KITAS/KITAP.

Alamat Tempat Usaha

Khusus Wajib Pajak yang memilih kolom penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas/ pekerjaan lainnya, wajib mengisi kolom alamat lokasi/tempat usaha.

Catatan: Apabila sama dengan alamat domisili, tandai centang pada “Sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya”.

Persyaratan

Silakan mengunggah foto/scan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan kolom yang tersedia.

Pastikan ukuran file tidak lebih dari 2 MB.

Apabila muncul tulisan "NIK tervalidasi, tidak ada syarat yang perlu dilampirkan", maka Anda tidak perlu mengunggah dokumen apapun, lalu Klik "Next".

Pernyataan

Cermati pernyataan, dan beri tanda centang salah satu sesuai dengan kondisi saat ini, antara lain:

  • Akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
  • Belum akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan: diusulkan untuk Non Efektif.

Baca juga: Dampak Tidak Memadankan NPWP dan NIK hingga 31 Desember 2023

3. Token
  1. Kembali ke status pendaftaran pada menu "Dashboard"
  2. Lanjutkan proses pendaftaran dengan melakukan permintaan token, Klik "Minta Token" pada kolom aksi. Token akan dikirim ke email terdaftar.
  3. Salin token yang muncul pada kotak masuk/spam email dan kirim melalui kolom aksi "Kirim Permohonan".
  4. Proses pendaftaran Wajib Pajak secara mandiri sudah selesai. Persetujuan permohonan akan diinformasikan melalui email. Anda bisa mengecek kotak masuk email untuk mengunduh NPWP online.

Baca juga: 4 Perubahan Ujian Praktik SIM C Terbaru, Berlaku Mulai Hari Ini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi