KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang berguna sebagai sarana administrasi dalam perpajakan.
NPWP menjadi tanda pengenal wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam hal perpajakan.
Membuat NPWP bisa dilakukan secara daring atau online dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Lantas, bagaimana cara membuat NPWP dan apa saja syaratnya?
Baca juga: Syarat dan Cara Mengganti Foto KTP, Datang Langsung ke Dukcapil
Syarat membuat NPWP
Persyaratan membuat atau mendaftar NPWP sesuai dengan kategorinya masing-masing.
NPWP sendiri terbagi menjadi dua jenis, yakni Orang Pribadi dan Badan Usaha.
Dikutip dari laman resmi Pajak, NPWP Orang Pribadi dibedakan menjadi empat kategori, yakni:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebasMereka yang berada di kategori ini adalah karyawan atau pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
Dokumen persyaratan:
- Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Warga Negara Asing (WNA): fotokopi Paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Wajib pajak yang masuk dalam kategori ini, seperti pelamar kerja dan mahasiswa yang belum berpenghasilan.
Dokumen persyaratan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dokumen persyaratan:
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dokumen persyaratan:
- Fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia.
- Salah satu dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, seperti:
- Fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris
- Fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat
- Fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan.
Baca juga: Bolehkah Perpanjang Paspor yang Masih Kosong?
Cara membuat NPWP secara online
Dilansir dari sumber yang sama, berikut cara mendaftar NPWP secara online:
1. Pendaftaran akun- Buka situs pajak.go.id dan pilih "Pendaftaran NPWP," akan diarahkan menuju situs https://ereg.pajak.go.id/.
- Setelah itu, Klik "Daftar", kemudian isi email aktif dan kode captcha, lalu Klik "Daftar".
- Buka dan periksa kotak masuk email dan cek pada kotak masuk (termasuk folder spam), lalu Klik "Link verifikasi".
- Selanjutnya lakukan pengisian jenis wajib pajak, nama lengkap sesuai dengan identitas (tanpa gelar), password, nomor telepon aktif, pertanyaan keamanan, kode captcha, dan daftar.
- Setelah itu, buka dan periksa kotak masuk email kembali, Klik "Link aktivasi".
Setelah melakukan aktivasi akun, akan diarahkan kembali ke menu login.
Silakan isikan email, password yang sudah dibuat dan kode captcha. Ikuti panduan pengisian berikut:
Kategori
Pilih kategori Wajib Pajak yang sesuai.
Status
- Pusat, menunjukan pusat kegiatan/usaha.
- Cabang.
Kewarganegaraan
- WNI: Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), captcha, dan lakukan validasi (klik “cek”).
- WNA: Siapkan paspor dan KITAS/KITAP.
Identitas
Isikan data sesuai yang digunakan sebagai dasar pendaftaran Wajib Pajak.
Penghasilan
Pilih salah satu sumber penghasilan utama, yakni:
- Pekerjaan dalam hubungan kerja.
- Kegiatan usaha.
- Pekerjaan bebas.
- Lainnya.
Dan, isikan kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang paling tepat.
Baca juga: Cara Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP, Batas Akhir Tanggal 31 Desember 2023
Alamat domisili
Isikan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya (saat ini).
Catatan: Untuk kolom jalan diisi dengan nama jalan/dusun/ kampung/gang/perumahan, tanpa tanda baca.
Alamat KTP
Isikan alamat sesuai dengan dokumen identitas, yaitu:
- WNI: Alamat KTP.
- WNA: Alamat pada KITAS/KITAP.
Alamat Tempat Usaha
Khusus Wajib Pajak yang memilih kolom penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas/ pekerjaan lainnya, wajib mengisi kolom alamat lokasi/tempat usaha.
Catatan: Apabila sama dengan alamat domisili, tandai centang pada “Sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya”.
Persyaratan
Silakan mengunggah foto/scan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan kolom yang tersedia.
Pastikan ukuran file tidak lebih dari 2 MB.
Apabila muncul tulisan "NIK tervalidasi, tidak ada syarat yang perlu dilampirkan", maka Anda tidak perlu mengunggah dokumen apapun, lalu Klik "Next".
Pernyataan
Cermati pernyataan, dan beri tanda centang salah satu sesuai dengan kondisi saat ini, antara lain:
- Akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
- Belum akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan: diusulkan untuk Non Efektif.
Baca juga: Dampak Tidak Memadankan NPWP dan NIK hingga 31 Desember 2023
3. Token- Kembali ke status pendaftaran pada menu "Dashboard"
- Lanjutkan proses pendaftaran dengan melakukan permintaan token, Klik "Minta Token" pada kolom aksi. Token akan dikirim ke email terdaftar.
- Salin token yang muncul pada kotak masuk/spam email dan kirim melalui kolom aksi "Kirim Permohonan".
- Proses pendaftaran Wajib Pajak secara mandiri sudah selesai. Persetujuan permohonan akan diinformasikan melalui email. Anda bisa mengecek kotak masuk email untuk mengunduh NPWP online.
Baca juga: 4 Perubahan Ujian Praktik SIM C Terbaru, Berlaku Mulai Hari Ini
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.