Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Video Penonton Merekam Film Taylor Swift: The Eras Tour, Bagaimana Aturannya?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Para Swifties saat nonton di Bioskop Grand Indonesia, Sabtu (4/11/2023).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Lini media massa baik TikTok maupun X (Twitter), ramai membahas soal keseruan penonton menyaksikan film Taylor Swift: The Eras Tour.

Film dokumenter yang menyuguhkan aksi panggung dan suasana konser Taylor Swift ini tayang di bioskop Indonesia sejak Jumat (3/11/2023).

Dari beberapa video yang beredar di media sosial, film dokumenter itu sukses membuat penontonnya bergoyang. Beberapa dari mereka juga membagikan potongan film tersebut ke media sosial.

Hal ini menimbulkan pertanyaan lantaran selama ini merekam adalah tindakan yang dilarang di bioskop.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mon maap, serius nanya... emang di videoin gitu boleh ya?" tulis @xwee*******.

Baca juga: Dapat Gelar Doktor Kehormatan, Ini Rekam Jejak Taylor Swift

Lantas, bagaimana aturan merekam di bioskop pada film dokumenter Taylor Swift: The Eras Tour?

Baca juga: Konser Taylor Swift Sebabkan Guncangan Magnitudo 2,3, Kok Bisa?

Penjelasan Cinema XXI

Head of Corporate Communications & Brand Management Cinema XXI, Dewinta Hutagaol mengatakan, para penonton boleh mengekpresikan dirinya selama menonton film Taylor Swift: The Eras Tour. Misalnya dengan menari atau bernyanyi.

Namun, dia menegaskan bahwa penonton dilarang merekam film Taylor Swift: The Eras Tour.

"Filmnya jangan direkam ya," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/11/2023) malam.

Hal itu sesuai dengan aturan yang selama ini diterapkan di bioskop.

Baca juga: Tanggapan XXI soal Protes Penonton pada Gangguan Anak Kecil di Dalam Bioskop

Kendati demikian, Dewinta mengizinkan penonton untuk merekam keseruan film tersebut. Misalnya, saat bergoyang atau bernyanyi.

"Supaya enggak spoiler, yang direkam adalah keasyikannya nyanyi dan nari bareng para Swifties (julukan penggemar Taylor Swift)," tutur dia.

Pihak management Cinema XXI juga mengingatkan penonton untuk tidak menaiki kursi pada saat menari karena dapat merusak fasilitas bioskop dan mengganggu kenyamanan penonton lainnya.

"Jangan lupa beli minuman dan camilan di XXI Cafe karena concert movie ini durasinya lebih dari 2,5 jam," kata Dewinta mengingatkan.

Perlu diketahui, Cinema XXI adalah salah satu bioskop yang memutar film Taylor Swift: The Eras Tour.

Baca juga: Jadwal Penayangan Film Taylor Swift The Eras Tour di Indonesia

Sanksi merekam di bioskop

Merekam film yang diputar di bioskop merupakan tindakan melanggar hukum. Terlebih lagi apabila hasil rekaman secara ilegal itu disebarluaskan ke media sosial.

Dikutip dari Tribrata, hal itu termasuk tindakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 1 UU ITE.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik," bunyi pasal tersebut.

Adapun sanksi pelanggaran terhadap pasal 32 ayat (1) telah diatur dalam pasal 48 ayat (1) UU ITE yang berupa denda maksimal Rp 2 miliar dan kurungan penjara paling lama 8 tahun.

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Kontroversi Artificial Intelligence, Karya Ilmiah, dan Hak Cipta

Merekam dan menyebarluaskan film juga termasuk tindak pembajakan yang melanggar UU Hak Cipta.

"Pembajakan adalah penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi," bunyi pasal 1 ayat (32) UU Hak Cipta.

Pelaku pembajakan dapat dijerat pasal 32 ayat (1) jo. pasal 48 ayat (1) UU ITE atau pasal 9 ayat (1) jo. pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) UU Hak Cipta dengan sanksi berupa kurungan penjara dan denda.

“Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi pasal 113 ayat 3 UU Hak Cipta.

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)," bunyi pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta.

Baca juga: Film Taylor Swift The Eras Tour Tayang di Indonesia Mulai 3 November 2023, Berapa Harga Tiketnya?

Aturan menonton film di bioskop

Diberitakan Kompas.com (2022), terdapat beberapa aturan yang harus ditaati oleh penonton selama menyaksikan film di bioskop, yaitu:

  • Datang tepat waktu
  • Dilarang memainkan smartphone
  • Membuang sampah snack usai menonton
  • Menonton film sesuai kategori usia
  • Dilarang merekan film
  • Jangan mengobrol dengan suara keras
  • Dilarang membawa makanan dan minuman dari luar.

Baca juga: 17 Daftar Film Terbaru Tayang November 2023, Ada Taylor Swift dan Budi Pekerti

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi