KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Undang-Undang tersebut mengatur tentang profesi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk hak dan kewajibannya.
Nantinya, UU No 20 Tahun 2023 akan menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014.
UU No 20 Tahun 2023 berlaku terhitung sejak diundangkan, yaitu pada 31 Oktober 2023.
Baca juga: Link Download UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Isinya
Baca juga: RUU ASN Resmi Disahkan, Apa Saja Isinya?
Hak dan kewajiban ASN
Mengacu UU No 20 Tahun 2023, ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah.
Bedanya, PNS diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara PPPK, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalma jabatan pemerintahan.
Hak PNS dan PPPKMengacu pada UU No 20 Tahun 2023 Pasal 21, hak dan kewajiban PNS dan PPPK adalah sama lantaran keduanya merupakan ASN.
Berikut hak PNS dan PPPK dalam UU No 20 Tahun 2023:
1. Penghasilan
Dalam ayat (3) penghasilan PNS dan PPPK berupa gaji atau upah.
2. Penghargaan yang bersifat motivasi
Pada ayat (4), PNS dan PPPK berhak menerima penghargaan yang bersifat motivasi berupa finansial atau non-finansial.
Baca juga: UU ASN 2023, Simak Hak-hak yang Diterima PPPK
3. Tunjangan dan fasilitas
Selanjutnya, ayar (5) termaktub bahwa PNS dan PPPK berhak menerima tunjangan dan fasilitas berupa fasilitas jabatan atau fasilitas individu.
Adapun hak jaminan sosial PNS dan PPPK termaktub dalam ayat (6), yaitu:
- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian
- Jaminan pensiun yang dibayarkan setelah ASN berhenti
- Jaminan hari tua.
Jaminan uang pensiun diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan orang tua sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.
Nantinya, sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.
Baca juga: 5 Poin Penting dalam UU ASN 2023 yang Resmi Disahkan
5. Lingkungan kerja
Hak lingkungan kerja PNS dan PPPK dapat berupa fisik dan nonfisik.
6. Pengembangan diri
Adapun hak pengembangan diri bagi PNS dan PPPK adalah pengembangan talenta dan karier serta pengembangan kompetensi.
7. Bantuan hukum
Pada ayat (9). hak PNS dan PPPK yang berupa bantuan hukum dapat berupa litigasi atau nonlitigasi.
Baca juga: Syarat Beasiswa Taspen bagi Anak dari ASN yang Meninggal Dunia
Kewajiban PNS dan PPPKKewajiban PNS dan PPPK sebagai ASN tertulis dalam Pasal 24 UU No 20 Tahun 2023, berikut di antaranya:
Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN
- Menjaga netralitas
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakilan Indonesia yang berkedudukan di luar negeri.
Bagi pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban mereka, akan dikenai sanksi pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.
Instansi pemerintah juga wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.