Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK Sesuai UU ASN No 20 2023

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), aparatur sipil negara (ASN).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Undang-Undang tersebut mengatur tentang profesi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk hak dan kewajibannya.

Nantinya, UU No 20 Tahun 2023 akan menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014.

UU No 20 Tahun 2023 berlaku terhitung sejak diundangkan, yaitu pada 31 Oktober 2023.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Link Download UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Isinya

Baca juga: RUU ASN Resmi Disahkan, Apa Saja Isinya?

Hak dan kewajiban ASN

Mengacu UU No 20 Tahun 2023, ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah.

Bedanya, PNS diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara PPPK, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalma jabatan pemerintahan.

Hak PNS dan PPPK

Mengacu pada UU No 20 Tahun 2023 Pasal 21, hak dan kewajiban PNS dan PPPK adalah sama lantaran keduanya merupakan ASN.

Berikut hak PNS dan PPPK dalam UU No 20 Tahun 2023:

1. Penghasilan

Dalam ayat (3) penghasilan PNS dan PPPK berupa gaji atau upah.

2. Penghargaan yang bersifat motivasi

Pada ayat (4), PNS dan PPPK berhak menerima penghargaan yang bersifat motivasi berupa finansial atau non-finansial.

Baca juga: UU ASN 2023, Simak Hak-hak yang Diterima PPPK

3. Tunjangan dan fasilitas

Selanjutnya, ayar (5) termaktub bahwa PNS dan PPPK berhak menerima tunjangan dan fasilitas berupa fasilitas jabatan atau fasilitas individu.

4. Jaminan sosial

Adapun hak jaminan sosial PNS dan PPPK termaktub dalam ayat (6), yaitu:

  • Jaminan kesehatan
  • Jaminan kecelakaan kerja
  • Jaminan kematian
  • Jaminan pensiun yang dibayarkan setelah ASN berhenti
  • Jaminan hari tua.

Jaminan uang pensiun diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan orang tua sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian.

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.

Nantinya, sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.

Baca juga: 5 Poin Penting dalam UU ASN 2023 yang Resmi Disahkan

5. Lingkungan kerja

Hak lingkungan kerja PNS dan PPPK dapat berupa fisik dan nonfisik.

6. Pengembangan diri

Adapun hak pengembangan diri bagi PNS dan PPPK adalah pengembangan talenta dan karier serta pengembangan kompetensi.

7. Bantuan hukum

Pada ayat (9). hak PNS dan PPPK yang berupa bantuan hukum dapat berupa litigasi atau nonlitigasi.

Baca juga: Syarat Beasiswa Taspen bagi Anak dari ASN yang Meninggal Dunia

Kewajiban PNS dan PPPK

Kewajiban PNS dan PPPK sebagai ASN tertulis dalam Pasal 24 UU No 20 Tahun 2023, berikut di antaranya:

Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.

  • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN
  • Menjaga netralitas
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakilan Indonesia yang berkedudukan di luar negeri.

Bagi pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban mereka, akan dikenai sanksi pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.

Instansi pemerintah juga wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi