Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan KPR dari BPJS Ketenagakerjaan, Syarat, dan Cara Pengajuannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan manfaat layanan tambahan berupa bantuan pembiayaan rumah bagi peserta.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat tambahan berupa bantuan membeli rumah bagi para peserta.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, manfaat layanan tambahan (MLT) pembiayaan rumah masih berlaku hingga saat ini.

"Masih bisa. Iya (ketentuan dan syarat) masih sama," ujar Oni, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (5/11/2023).

Oni menyampaikan, fasilitas pembiayaan perumahan untuk peserta terdiri dari beberapa jenis, termasuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembiayaan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki beberapa keuntungan, salah satunya bunga pinjaman yang relatif lebih rendah dengan proses pinjaman yang mudah pula.

"DP (uang muka) lebih ringan," lanjutnya.

Lantas, bagaimana caranya mengajukan bantuan pembelian rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Baca juga: 3 Bantuan Perumahan dari Pemerintah Cair November 2023, Ini Ketentuannya


Syarat KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari laman resmi, pembiayaan rumah KPR bertujuan agar peserta BPJS Ketenagakerjaan mampu memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak, serta terjangkau.

Melalui program KPR MLT, pinjaman uang yang diberikan oleh bank penyalur kepada peserta untuk kredit pemilikan rumah akan ditambah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan pembiayaan ini meliputi beberapa kriteria, termasuk hanya berlaku untuk pinjaman rumah tapak atau rumah susun.

Besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak Rp 500 juta, dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.

Bantuan BPJS Ketenagakerjaan juga telah termasuk pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT atau over kredit.

Tak semua peserta dapat merasakan manfaat ini, berikut syarat-syarat pengajuan KPR MLT:

Jika istri atau suami merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya diperbolehkan mengajukan satu KPR MLT.

Peserta juga wajib memenuhi syarat dan ketentuan terkait KPR yang berlaku pada bank penyalur maupun ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Baca juga: Mengenal KPR, Pengertian, Jenis, dan Syarat Pengajuannya

Cara mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan

Tata cara mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan dimulai dengan verifikasi awal Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

SLIK OJK merupakan catatan informasi terkait riwayat peminjam atau debitur yang berisi lancar tidaknya pembayaran kredit.

Berikut tata caranya:

  • Permohonan dilengkapi dengan persyaratan yang diatur oleh bank penyalur serta dilengkapi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Bank penyalur melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Jika memenuhi persyaratan, bank penyalur akan meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi bunga.
  • Persetujuan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada bank penyalur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Besaran KPR dan pengalihan KPR dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara bank penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta juga akan menerima manfaat subsidi bunga pinjaman dengan perincian sebagai berikut:

  • KPR nonsubsidi atau non-MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), tingkat bunga pinjaman sebesar tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI Repo Rate) ditambah maksimal 5 persen.
  • Over kredit KPR, tingkat bunga pinjaman sebesar BI Repo Rate ditambah maksimal 5 persen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi