Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pengobatan Pasien Diabetes Ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Shutterstock/Proxima Studio
Apakah pengobatan pasien diabetes ditanggung BPJS Kesehatan?
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan berbagai program jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia.

BPJS Kesehatan juga menanggung beberapa pengobatan penyakit kronis yang disesuaikan dengan indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.

Dilansir dari Kompas.id, salah satu penyakit kronis dengan pertumbuhan tercepat di dunia adalah diabetes melitus.

Saat ini, ada lebih dari setengah miliar orang yang hidup dengan diabetes di seluruh dunia. 

”Tingkat cepat diabetes berkembang tak hanya mengkhawatirkan, tapi juga menantang sistem kesehatan global, terutama bagaimana penyakit ini meningkatkan risiko penyakit jantung iskemik dan stroke,” kata ahli kesehatan di IHME Fakultas Kedokteran Universitas Washington, Liane Ong.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apakah pengobatan pasien diabetes ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Baca juga: Kapan BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Setelah Tunggakan Selesai Dibayarkan?


Pengobatan ditanggung BPJS Kesehatan

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi (PME) Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, biaya pengobatan pasien kronis, termasuk diabetes ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Pengobatan diberikan sesuai indikasi medis dengan ketentuan berlaku melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), selanjutnya jika dibutuhkan akan dirujuk ke rumah sakit (RS)," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (4/11/2023).

Ia melanjutkan, BPJS Kesehatan akan menanggung pengobatan pada pemeriksaan awal, lanjutan, biaya obat dan bahan medis habis pakai (BMHP), maupun biaya rawat inap RS jika dibutuhkan sesuai indikasi medis yang diperlukan.

Selain itu, Muttaqien menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan juga menanggung biaya skrining untuk pemeriksaan gula darah bagi penyakit diabetes melitus.

Baca juga: 8 Bahaya Minum Es Teh Setiap Hari, dari Diabetes hingga Obesitas

Prosedur pengambilan obat

"Ketika pasien melakukan kontrol rutin, maka obat akan diberikan satu bulan di RS yang dapat diambil di instalasi farmasi RS atau 7 hari di instalasi farmasi dan 23 harinya di apotek Program Rujuk Balik (PRB)," lanjut dia.

Selanjutnya, apabila kondisi pasien sudah stabil, maka perawatan selanjutnya akan dilakukan di FKTP dan obat dapat diambil di apotek PRB yang telah bekerjasama dengam faskes FKTP.

Muttaqien menyampaikan, apabila pasien tidak mendapatkan pengobatan sesuai dengan ketentuan yang ada, maka dapat melaporkannya.

"Dalam hal ini misalnya tidak mendapatkan obat sesuai ketentuan, maka pasien bisa melaporkannya ke petugas BPJS Satu di RS," terangnya.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menerima aduan laporan melalui aplikasi mobile JKN atau BPJS Care Center 165.

Baca juga: 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Besaran Subsidi dan Cara Klaimnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi