Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potong Gaji dan Pemberhentian, Ini Jenis Pelanggaran ASN Tidak Netral Jelang Pemilu 2024

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), aparatur sipil negara (ASN).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 pada September 2022.

Tujuan adanya SKB tersebut adalah untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemihan umum (pemilu) 2024.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis (22/09/2022).

Secara garis besar, SKB tersebut mengatur bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN yang tidak netral dinilai tidak profesional dan menjadi sasaran pemerintah di tingkat lokal maupun nasional.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis pelanggaran ASN tidak netral

Mengacu pada SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024, jenis pelanggaran ASN dikategorikan ke dalam pelanggaran kode etik dan pelanggraran disiplin.

Masing-masing pelanggaran memiliki saksi yang berbeda. Berikut jenis pelanggaran ASN dan sanksinya:

Jenis pelanggaran kode etik

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan

2. Sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon

3. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif

4. Membuat posting, komentar, membagikan, menyukai, bergabung/follo dalam grup/akun pemenangan bakal calon

Baca juga: 10 Pose Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024, Apa Saja?

5. Mengunggah ke media sosial yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol

6. Ikut serta dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon

7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon

Baca juga: Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK Sesuai UU ASN No 20 2023

Jenis pelanggaran disiplin

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan

  • Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP 94/2021

2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon

  • Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP 94/2021

3. Melakukan pendekatan kepada parpol sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon

  • Sanksi: hukuman disiplin sedang sesuai Pasal 10 angka 1 huruf b dan c angka 3 dan 4 PP 94/2021

4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif

  • Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP 94/2021

5. Menjadi anggota dan/atau pengurun partai politik

  • Sanksi: pemberhentian tidak dengan hormat sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf c UU Nomor 5 tahun 2014

6. Membuat uanggahan, komentar, membagikan, menyukai, dan bergabung/follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon

  • Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP 94/2021

Baca juga: UU ASN 2023 dan Bayang-bayang Kembalinya Dwifungsi Militer

7. Mengunggah di media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol

  • Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 PP 94/2021

8. Mengadakan kegiatan mengarah ke keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon

  • Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP 94/2021

9. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau bakal calon sebelum maupun sesudah penetapan peserta pemilu atau pemilihan

  • Sanksi: hukuman disiplin sedang sesuai Pasal 10 angka 1 huruf d PP 94/2021

10. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk

  • Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 5 PP 94/2021

11. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau bakal calon

  • Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 3-4 PP 94/2021

12. Bentuk dugaan pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas

  • Sanksi: dibahas dan diputus oleh Satgas dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: UU ASN 2023, Simak Hak-hak yang Diterima PPPK

Bentuk sanksi ASN yang tidak netral

Dilansir dari laman Instagram @kemenpanrb, berikut bentuk sanksi yang diterima ASN akibat tidak netral selama masa Pemilu 2024:

1. Sanksi moral terbuka

Diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara terbuka

2. Sanksi moral tertutup/pernyataan

Diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara tertutup/terbatas

3. Hukuman disiplin sedang

Berupa pemotongan tunjangan ASN

4. Hukuman disiplin berat
  • Penurunan jabatan
  • Pembebasan jabatan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi