KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 pada September 2022.
Tujuan adanya SKB tersebut adalah untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemihan umum (pemilu) 2024.
SKB tersebut ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis (22/09/2022).
Secara garis besar, SKB tersebut mengatur bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN yang tidak netral dinilai tidak profesional dan menjadi sasaran pemerintah di tingkat lokal maupun nasional.
Jenis pelanggaran ASN tidak netral
Mengacu pada SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024, jenis pelanggaran ASN dikategorikan ke dalam pelanggaran kode etik dan pelanggraran disiplin.
Masing-masing pelanggaran memiliki saksi yang berbeda. Berikut jenis pelanggaran ASN dan sanksinya:
Jenis pelanggaran kode etik1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan
- Hukuman: sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004.
2. Sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon
- Hukuman: sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004.
3. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif
- Hukuman: sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004.
4. Membuat posting, komentar, membagikan, menyukai, bergabung/follo dalam grup/akun pemenangan bakal calon
- Hukuman: sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004.
Baca juga: 10 Pose Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024, Apa Saja?
5. Mengunggah ke media sosial yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol
- Hukuman: sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004.
6. Ikut serta dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon
- Hukuman: sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004.
7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon
- Hukuman: sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004.
Baca juga: Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK Sesuai UU ASN No 20 2023
1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan
- Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP 94/2021
2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon
- Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP 94/2021
3. Melakukan pendekatan kepada parpol sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon
- Sanksi: hukuman disiplin sedang sesuai Pasal 10 angka 1 huruf b dan c angka 3 dan 4 PP 94/2021
4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif
- Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP 94/2021
5. Menjadi anggota dan/atau pengurun partai politik
- Sanksi: pemberhentian tidak dengan hormat sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf c UU Nomor 5 tahun 2014
6. Membuat uanggahan, komentar, membagikan, menyukai, dan bergabung/follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon
- Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP 94/2021
Baca juga: UU ASN 2023 dan Bayang-bayang Kembalinya Dwifungsi Militer
7. Mengunggah di media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol
- Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 PP 94/2021
8. Mengadakan kegiatan mengarah ke keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon
- Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP 94/2021
9. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau bakal calon sebelum maupun sesudah penetapan peserta pemilu atau pemilihan
- Sanksi: hukuman disiplin sedang sesuai Pasal 10 angka 1 huruf d PP 94/2021
10. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk
- Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 5 PP 94/2021
11. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau bakal calon
- Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 3-4 PP 94/2021
12. Bentuk dugaan pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas
- Sanksi: dibahas dan diputus oleh Satgas dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: UU ASN 2023, Simak Hak-hak yang Diterima PPPK
Bentuk sanksi ASN yang tidak netral
Dilansir dari laman Instagram @kemenpanrb, berikut bentuk sanksi yang diterima ASN akibat tidak netral selama masa Pemilu 2024:
1. Sanksi moral terbukaDiberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara terbuka
2. Sanksi moral tertutup/pernyataanDiberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara tertutup/terbatas
3. Hukuman disiplin sedangBerupa pemotongan tunjangan ASN
4. Hukuman disiplin berat- Penurunan jabatan
- Pembebasan jabatan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.