Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokumen yang Perlu Dibawa Saat Tes SKD CPNS 2023, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah
Simulasi CAT BKN. CAT adalah. SKD CPNS 2023.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) kini memasuki tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).

Peserta yang mengikuti SKD adalah mereka yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Berdasarkan jadwal Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelaksanaan SKD CPNS akan digelar pada 9-18 November 2023. Waktu dan lokasi pelaksanaan SKD bergantung pada instansi masing-masing.

Lantas, apa saja yang perlu dibawa saat tes SKD CPNS 2023?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Mengecek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS dan PPPK 2023

Dokumen yang dibawa saat SKD CPNS 2023

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, peserta wajib membawa beberapa dokumen saat SKD.

Dokumen tersebut di antaranya kartu ujian dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, peserta juga diharuskan membawa peralatan tulis.

"Saat ke lokasi wajib membawa kartu ujian, KTP, dan alat tulis," kata Hasan saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (6/11/2023).

Hasan menyebutkan, pencetakan kartu ujian sudah bisa dilakukan mulai Minggu (5/11/2023). Di dalam kartu ujian tersebut memuat informasi jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD peserta.

"Namun, peserta juga perlu mengecek pengumuman di instansi yang dilamar agar tahu berada di sesi berapa pada hari ujian. Ingat, lokasi ujian ditentukan oleh instansi yang dilamar," ujarnya.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham di Seluruh Indonesia

Tata tertib SKD CPNS 2023

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Minggu (5/11/2023), ada beberapa tata tertib yang harus dipatuhi saat tes SKD CPNS 2023. Berikut tata tertib yang harus ditaati peserta: 

Baca juga: Bagaimana Materi Tes SKD CPNS 2023? Ini Bocorannya

Ambang batas SKD CPNS 2023

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 651 Tahun 2023, tes SKD terdiri dari tiga jenis.

Tiga jenis tes tersebut adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Nantinya, BKN akan memberikan durasi 100 menit untuk peserta normal, serta 130 menit untuk penyandang disabilitas saat mengerjakan 100 soal tes yang diujikan.

Peserta wajib memenuhi nilai ambang batas berikut untuk berpeluang tahap SKD CPNS 2023:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Namun, penentuan kelulusan SKD ditentukan berdasarkan peringkat peserta.

Nilai kumulatif tertinggi yang dapat diperoleh peserta adalah 550, yakni 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, serta 225 untuk TKP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi