Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Apakah Iuran Naik?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Pramdia Arhando
Kapan BPJS Kesehatan bisa digunakan setelah tunggakan dibayarkan?
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah berupaya meningkatkan pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Salah satunya dengan menghapus kelas 1, 2, dan 3 lalu menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Rencana pemerintah untuk menerapkan KRIS telah diungkap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi.

Pemerintah akan memberlakukan KRIS secara total atau 100 persen pada 2025.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan diterapkannya KRIS, maka kelas 1, 2, 3 disamaratakan menjadi satu kelas. Namun, penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap.

"(Nantinya) semua satu kelas. Tidak ada lagi kelas 1, 2, atau 3," ujar Siti dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/2/2023).

Lantas, apakah iuran BPJS akan naik usai pemerintah menghapus kelas 1, 2, dan 3?

Baca juga: Cara Pembaruan Data Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO

Akankah iuran BPJS Kesehatan naik?

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto atau Ardi mengatakan bahwa leading sector KRIS berada di Kemenkes.

Saat ditanya soal kemungkinan iuran naik ketika kelas dihapus, Ardi belum bisa memastikan hal ini.

Ia menyampaikan, belum ada rencana mengenai perubahan nominal iuran BPJS Kesehatan.

"Sampai saat ini program JKN masih berjalan on the right track. Belum ada rencana usulan kenaikan iuran program JKN," ujar Ardi kepada Kompas.com, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Apakah Pengobatan Pasien Diabetes Ditanggung BPJS Kesehatan?

BPJS masih menunggu keputusan pemerintah

Mengenai implementasi KRIS, Ardi menuturkan bahwa BPJS Kesehatan masih menunggu keputusan pemerintah.

BPJS Kesehatan masih menjamin peserta dan membayar klaim pelayanan kesehatan ke rumah sakit sesuai hak kelas rawat inap peserta sebagaimana diatur dalam Perpres 82 tahun 2018.

Ardi menambahkan, BPJS kesehatan bersama fasilitas kesehatan (faskes) juga fokus pada peningkatan mutu layanan Program JKN

Dengan hal tersebut, diharapkan peserta mendapatkan layanan yang semakin mudah, cepat, dan tanpa diskriminasi.

"Dalam hal pelayanan yang dibutuhkan peserta saat ini di antaranya akses pelayanan kesehatan yang merata, termasuk ketersediaan tempat tidur rawat inap, serta ketersediaan obat," imbuh Ardi.

Baca juga: Bantuan KPR dari BPJS Ketenagakerjaan, Syarat, dan Cara Pengajuannya

Apa itu KRIS?

Seperti yang sudah disebutkan, KRIS menjadi mekanisme baru setelah pemerintah nantinya menghapus kelas 1, 2, dan 3.

Ini artinya, kelas 1, 2, 3 akan disamaratakan menjadi satu kelas.

Dilansir dari laman Dinkes Yogyakarta, perubahan tersebut ditujukan untuk memberikan pemenuhan standar yang diawali dengan peserta kelas 3.

Salah satu perubahan yang dilakukan di antaranya adalah memberi batas maksimal satu ruangan hanya diisi 4 tempat tidur dengan kamar mandi di dalam untuk setiap 4 pasien.

Kondisi tersebut berbeda dengan situasi rawat inap kelas 3 yang masih jauh dari kata ideal, karena setiap ruangan diisi 6-10 tempat tidur dengan kamar mandi yang berada di luar ruangan.

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan berbagai kriteria rawat inap KRIS. RS diharapkan bisa memenuhi 9 dari 12 kriteria yang disyaratkan.

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2995/2022 tentang rumah sakit penyelenggara uji coba penerapan Kelas Rawat inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca juga: 3 Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO

Simak rincian kriteria KRIS berikut ini:

  • Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
  • Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
  • Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur
  • Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
  • Adanya nakas per tempat tidur
  • Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 200 celsius sampai dengan 260 celsius
  • Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
  • Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m
  • Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
  • Kamar mandi dalam ruang rawat inap
  • Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
  • Outlet oksigen.

Baca juga: Cara Mengatasi Lupa Password Akun Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi