Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh dan Pengertian Kejahatan Genosida dalam Hukum Internasional

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Gischa Prameswari
Ilustrasi pengertian kejahatan genosida
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Kejahatan genosida adalah pembunuhan besar-besaran secara berencana terhadap suatu bangsa atau ras.

Pengertian genosida tersebut tertuang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Istilah genosida pertama kali diciptakan oleh pengacara Polandia, Raphael Lemkin, pada 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe.

Dilansir dari laman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kata genosida berasal dari bahasa Yunani "genos" yang berarti suku atau ras serta bahasa Latin "cide" berarti pembunuhan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oleh karena itu, secara harfiah, genosida diartikan sebagai pembunuhan terhadap suku atau pemusnahan ras.

Lemkin mengembangkan istilah ini sebagai tanggapan terhadap kebijakan Nazi Jerman yang melakukan pembunuhan sistematis terhadap orang-orang Yahudi selama peristiwa Holocaust.

Tak hanya itu, istilah genosida juga muncul sebagai tanggapan terhadap kejadian-kejadian di masa lalu mengenai tindakan-tindakan untuk menghancurkan kelompok masyarakat tertentu.


Kejahatan genosida dalam hukum internasional

Genosida adalah sebuah kejahatan yang masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Unsur internasional dari kejahatan ini adalah dolus specialis atau niat khusus dari pelaku untuk menghancurkan empat kelompok sasaran yang dilindungi.

Pasal 2 Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide 1948 (Konvensi Genosida 1948) menyebutkan, empat kelompok sasaran tersebut, yakni bangsa, etnis, ras, dan agama.

Kelompok sasaran yang dilindungi juga turut diatur dalam Pasal 6 The Rome Statute of the International Criminal Court 1998 (Statuta Roma 1998).

"Untuk tujuan Statuta ini, 'genosida' berarti setiap tindakan berikut yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama," isi Pasal 6 Statuta Roma 1998.

Baca juga: 7 Peristiwa Genosida dalam Sejarah, Ada yang Tewaskan 60 Juta Orang

Beberapa tindakan untuk menghancurkan keseluruhan atau sebagian kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama itu, meliputi:

Pasal 1 Konvensi Genosida 1948 turut menjelaskan, genosida dilarang untuk dilakukan baik saat damai maupun perang.

Sebab, genosida merupakan tindakan kriminal dalam hukum internasional yang harus senantiasa dicegah dan dihukum.

Selain genosida, konvensi tersebut mengatur perbuatan yang dapat dihukum, antara lain:

  • Konspirasi untuk melakukan genosida.
  • Hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida.
  • Upaya melakukan genosida.
  • Keterlibatan dalam genosida.

Selanjutnya, dalam Pasal 4, orang yang melakukan genosida akan dihukum, terlepas apakah bertanggung jawab secara konstitusional, pejabat publik, atau perorangan.

Baca juga: AS Nyatakan Militer Myanmar Lakukan Genosida ke Rohingnya, Apa Itu Genosida?

Pengaturan genosida di Indonesia

Pengertian genosida pada dua instrumen internasional, Konvensi Genosida 1948 dan Statuta Roma 1998 juga telah diadopsi dalam hukum nasional Indonesia.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM) mengatur, kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh maupun sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama.

Serupa dengan instrumen internasional, Pasal 8 UU Pengadilan HAM menyebutkan bahwa kejahatan genosida dilakukan dengan cara:

  • Membunuh anggota kelompok.
  • Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
  • Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
  • Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
  • Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Sementara itu, Pasal 36 UU Pengadilan HAM menjelaskan, perbuatan genosida seperti pada Pasal 8 dipidana dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 25 tahun dan minimal 10 tahun.

Baca juga: Hari Pencegahan Genosida Internasional, Bagaimana Sejarahnya?

Contoh genosida

Dilansir dari Kompas.com, Senin (26/7/2021), berikut beberapa contoh genosida yang pernah terjadi di dunia, termasuk Indonesia:

Holocaust

Holocaust merupakan kejahatan genosida terhadap penganut Yahudi di Eropa yang dilakukan oleh Partai Nazi Jerman selama Perang Dunia II.

Kala itu, pembantaian ini terjadi di seluruh wilayah yang dikuasai oleh Nazi di bawah pimpinan Adolf Hitler.

Operasi Anfal

Sadam Hussein, Presiden Irak dianggap melakukan pelanggaran HAM berat dengan usaha membunuh massal Suku Kurdi di Irak Selatan.

Dikenal dengan peristiwa genosida, sekitar 100 ribu warga Kurdi tewas dibantai antara 1987-1988.

 

Konflik Bosnia

Pembantaian massal terjadi ketika Bosnia mendeklarasikan kemerdekaannya pada 1992.

Banyak orang Serbia saat itu menyerang warga Bosnia dan Kroasia di wilayah kekuasaan mereka. Diperkirakan, sebanyak 100.000 orang tewas akibat kejahatan genosida tersebut.

Westerling di Sulawesi Selatan

Kejahatan genosida di Sulawesi Selatan ini terjadi sekitar Desember 1946 hingga Februari 1947.

Pembantaian Westerling dilakukan oleh pasukan Belanda Depot Speciale Troepen (DST) di bawah pimpinan Raymond Pierre Paul Westerling. Diperkirakan, 40 ribu warga Sulawesi Selatan tewas akibat kejahatan ini.

Baca juga: Apa Itu Genosida? Ini Pengertian dan Sejarah Kelamnya di Dunia

Pembantaian etnis Tionghoa

Pada 1740, Belanda lewat VOC memberlakukan kebijakan pengurangan populasi etnis Tionghoa di Batavia.

Hal ini dilatarbelakangi kekesalan VOC yang kalah saing dengan warga etnis Tionghoa dan populasi warga etnis ini yang terus bertambah.

Peristiwa genosida ini diperkirakan menewaskan sekitar 10 ribu warga Tionghoa. Tragedi pembantaian ini pun dikenal dengan nama Tragedi Angke atau Geger Pacinan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi