KOMPAS.com - Indonesia resmi menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF).
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan secara daring yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (6/11/2023).
"Hari ini saya ingin menyampaikan sebuah kabar baik bahwa dari hasil perundingan di Paris akhir Oktober kemarin," kata Jokowi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (6/11/2023).
"Alhamdulillah Indonesia diterima secara aklamasi sebagai anggota tetap ke-40 Financial Action Task Force (FATF)," sambungnya.
Menurutnya, keanggotaan ini penting untuk meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia.
Baca juga: RI Jadi Anggota FATF, Jokowi: Langkah Awal Rezim Antipencucian Uang
Apa itu FATF?
Dikutip dari laman resminya, FATF didirikan pada 1989 dan berpusat di Paris, Perancis.
Badan antar pemerintah ini bertugas sebagai pengawas pencucian uang dan pendanaan teroris global.
FATF menetapkan standar internasional yang bertujuan untuk mencegah kegiatan ilegal ini dan kerugian yang ditimbulkannya terhadap masyarakat.
Sebagai badan pembuat kebijakan, FATF berupaya untuk menghasilkan kemauan politik yang diperlukan demi mewujudkan reformasi legislatif dan peraturan nasional di bidang-bidang tersebut.
FATF juga menetapkan standar internasional untuk memastikan otoritas nasional dapat secara efektif menangani dana gelap yang terkait dengan perdagangan narkoba, perdagangan senjata gelap, penipuan dunia maya, dan kejahatan serius lainnya.
Secara total, lebih dari 200 negara dan yurisdiksi telah berkomitmen untuk menerapkan standar FATF.
Ini merupakan bagian dari respons global yang terkoordinasi untuk mencegah kejahatan terorganisir, korupsi, dan terorisme.
Baca juga: Usai Bertemu Jokowi, Ketua PPATK Sebut RUU Perampasan Aset Masih Jadi Prioritas Pemerintah
Anggota FATF
Indonesia menjadi negara anggota tetap ke-40 FATF. Ini menyusul dua negara Asia Tenggara lain yang lebih dulu sudah bergabung, yakni Malaysia dan Singapura.
Berikut 40 anggota tetap FATF:
- Argentina
- Australia
- Austria
- Belgium
- Brasil
- Kanada
- China
- Denmark
- Komisi Eropa
- Finlandia
- Perancis
- Jerman
- Yunani
- Dewan Kerjasama Teluk
- Hong Kong
- Islandia
- India
- Indonesia
- Irlandia
- Israel
- Italia
- Jepang
- Korea
- Luksemburg
- Malaysia
- Meksiko
- Belanda
- Selandia Baru
- Norway
- Portugal
- Rusia (ditangguhkan sejak 23 Februari 2023)
- Arab Saudi
- Singapura
- Afrika Selatan
- Spanyol
- Swedia
- Swiss
- Turki
- Britania Raya
- Amerika Serikat.
Baca juga: Jokowi Setujui Bantuan Pangan Dikucurkan hingga Juni 2024
Rekomendasi FATF
Rekomendasi ini memuat kerangka langkah komprehensif untuk membantu negara-negara mengatasi aliran keuangan gelap.
Termasuk di dalamnya adalah kerangka hukum, peraturan dan langkah-langkah operasional yang kuat untuk memastikan otoritas nasional.
Ini dilakukan untuk mengambil tindakan efektif dalam mendeteksi dan mengganggu aliran keuangan yang memicu kejahatan dan terorisme, dan menghukum mereka yang bertanggung jawab atas kegiatan ilegal.
Rekomendasi FATF terbagi ke dalam tujuh bidang berbeda, yakni:
- Kebijakan dan koordinasi
- Pencucian uang dan penyitaan
- Pendanaan teroris dan pendanaan proliferasi
- Tindakan pencegahan
- Transparansi dan kepemilikan manfaat dari badan hukum dan pengaturannya
- Wewenang dan tanggung jawab otoritas yang berwenang dan tindakan kelembagaan lainnya
- Kerjasama internasional.
Untuk membantu negara-negara menerapkan standarnya, FATF juga membuat panduan dan makalah praktik terbaik tentang berbagai permasalahan.
Baca juga: Pesan Jokowi Jelang Pemilu: Menang Jangan Jumawa, Kalah Jangan Murka
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.