KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal membacakan putusan etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi pada Selasa (7/11/2023) sore.
Dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi itu terkait dengan putusan MK Nomor: 30/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat internal bersama anggota lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.
Menurut Jimly, pihaknya sudah membuat kesimpulan. Rencananya, putusan MKMK bakal dibacakan pada pukul 16.00 WIB, setelah sidang pleno MK.
"Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," katanya, Jumat (3/11/2023) sore.
Baca juga: Anwar Usman, Dugaan Pelanggaran Etik, dan Klaim Jabatan Hanya Milik Allah...
Link live streaming sidang MKMK hari ini
Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi, pembacaan putusan MKMK dijadwalkan pada:
- Hari dan tanggal: Selasa, 7 November 2023
- Agenda: Pengucapan putusan MKMK
- Tempat: Ruang Sidang Pleno MK Lantai 2 Gedung 1.
Sidang pembacaan putusan MKMK akan disiarkan secara langsung. Masyarakat dapat menyaksikan putusan sidang tersebut di sini.
Baca juga: Tanggapan MKMK soal Apakah Putusan Sidang Etik Akan Pengaruhi Aturan Batas Usia Capres-Cawapres
21 laporan telah diproses
Jimly mengatakan, putusan sidang MKMK soal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi kemungkinan cukup besar dan tebal. Pasalnya, ada sekitar 21 laporan yang diproses MKMK.
Sebanyak 15 laporan ditujukan ke Ketua MK Anwar Usman, 4 laporan lainnya kepada Wakil Ketua Saldi Isra, 4 laporan berikutnya dilayangkan kepada hakim konstitusi Arief Hidayat. Sementara sisanya, 1 laporan kepada Wahiduddi Adams.
Berikut daftar 21 laporan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi:
1. Nomor 21/MKMK/L/ARLTP/X/2023
- Pelapor: Charles Situmorang, Tengku Rully Fachrialsyah, Teddy Lesmana, James Siagian, Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga, Jainal Riko Frans Tampubolon, Saut Manaek, Roni Pangihutan Napitu, Putra Ari Anggara Sitohang, Roviva Makmur Panggabean.
2. Nomor 20/MKMK/L/ARLTP/X/2023
- Pelapor: Alamsyah Hanafiah
3. Nomor 19/MKMK/L/ARLTP/X/2023
- Pelapor: Tegar Afriansyah dan Isfa'zia Ulhaq
4. Nomor 18/MKMK/L/ARLTP/X/2023
- Pelapor: Tumpak Nainggolan
5. Nomor 17/MKMK/L/ARLTP/X/2023
- Pelapor: Hendarsam Marantoko
Baca juga: Profil Saldi Isra, Hakim MK yang Ungkap Kejanggalan di Balik Putusan Usia Capres-Cawapres
6. Nomor 16/MKMK/L/ARLTP/X/2023
- Pelapor: Kaka Suminta
7. Nomor 15/MKMK/L/ARLTP/X/2023
- Pelapor: Raden Elang, Ayi Erlangga, Riyan Ismawan, Aris Perdana
8. Nomor 14/MKMK/L/ARLTP/X/2023
- Pelapor: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
9. Nomor 13/MKMK/L/ARLTP/X/2023
- Pelapor: Mirza Zulkarnaen
10. Nomor 12/MKMK/L/ARLTP/X/2023
- Pelapor: Marthen Y. Siwabessy, Anggie Tanjung, dan Ruth Yosephine Tobing
11. Nomor 11/MKMK/L/ARLTP/X/2023
- Pelapor: Hesti Armiwulan, M. Ali Safaat, Susi Dwi Harijanti, Aan Eko Widiato, Auliya Khasanofa, Dhia Al Uyun, Herdiansyah Hamzah, Herlambang P Wiratraman, Iwan Satriawan, Richo Andi Wibowo, Beni Kurnia Illahi, Bivitri Susanti, Feri Amsari, Warkhatun Najidah
12. Nomor 10/MKMK/L/ARLTP/X/2023
- Pelapor:Roynal Christian Pasaribu dan R Jourda Ugroseno
13. Nomor 9/MKMK/L/ARLTP/X/2023
- Pelapor: Johan Imanuel, Zentoni, Jarot Maryono, Abdul Jabbar, Asep Dedi, Faisal W Wahid Putra, Yogi Pajar Suprayogi, John S.A Sidabutar, Junifer Dame Panjaitan, Muhamad Yusran L, Intan Nur Rahmawanti, Indra Rusmi, Dwiky Anand Riswanto, Joe Ricardo, dan Bireven Aruan
14. Nomor 8/MKMK/L/ARLTP/X/2023
- Pelapor: Julius Ibrani
15. Nomor 7/MKMK/L/ARLTP/X/2023
- Pelapor: Furqan Jurdi, Rimbo Bugis, dan Ikhsan Fisabililla
Baca juga: 3 Temuan dalam Sidang Kode Etik Hakim MK, Apa Saja?
16. Nomor 6/MKMK/L/ARLTP/X/2023
- Pelapor: Andi, S.H
17. Nomor 5/MKMK/L/ARLTP/X/2023
- Pelapor: Ahmad Fatoni, S.H., CLA
18. Nomor 4/MKMK/L/ARLTP/X/2023
- Pelapor: Bob Hasan, B.T Fernando Duling, Yudi Rijali, Abdul Syukur Sangadji, Ginza Pratama Rumahorb, M. Fathurrahman JS, Laode Risman, dan Melky Hadomuan Fran
19. Nomor 3/MKMK/L/ARLTP/X/2023
- Pelapor: Gugum Ridho Putra, Dharma Rozali Azhar, Irfan Maulana Muharam, M. Iqbal Sumarlan Putra, dan Dega Kautsar Pradana
20. Nomor 2/MKMK/L/ARLTP/X/2023
- Pelapor: Petrus Selestinus, Carrel Ticualu, Erick S. PAAT, Pitria Indrianityas, Fransiskus R Delong, dan Richy Moningka
21. Nomor 1/MKMK/L/ARLTP/X/2023
- Pelapor: Denny Indrayana.
Baca juga: Mengenal Apa Itu MKMK, Tugas, dan Wewenangnya
Persoalan yang dilaporkan
Menurut Jimly, ada 11 persoalan yang dilaporkan, yaitu:
- Hakim tidak mengundurkan diri dari perkara yang ada hubungan keluarga di dalamnya
- Hakim konstitusi dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa
- Hakim mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa dengan membubuhkan keluh kesah internal
- Hakim konstitusi dianggap melanggar kode etik karena membicarakan permasalahan internal kepada pihak luar sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan pada MK
- Dilaporkan karena dinilai melanggar prosedur registrasi yang diduga atas perintah Ketua MK Anwar Usman
- Pembentukan MKMK yang dianggap lambat, padahal sudah diperintahkan oleh Undang-Undang
- Laporan soal mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai kacau
- Dianggap dijadikan alat politik praktis
- Dilaporkan karena permasalahan internal dinilai bocor dan diketahui oleh pihak luar
- Hakim konstitusi diduga melakukan kebohongan terkait dengan ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023
- Persoalan pembiaran memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.
Baca juga: Profil 5 Hakim MA dalam Sidang Kasasi Ferdy Sambo, Dua Orang Ingin Tetap Vonis Mati
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.