Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LINK Live Streaming Sidang Putusan MKMK soal Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman setelah diperiksa Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk kali kedua, Jumat (3/11/2023).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal membacakan putusan etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi pada Selasa (7/11/2023) sore.

Dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi itu terkait dengan putusan MK Nomor: 30/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat internal bersama anggota lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.

Menurut Jimly, pihaknya sudah membuat kesimpulan. Rencananya, putusan MKMK bakal dibacakan pada pukul 16.00 WIB, setelah sidang pleno MK.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," katanya, Jumat (3/11/2023) sore.

Baca juga: Anwar Usman, Dugaan Pelanggaran Etik, dan Klaim Jabatan Hanya Milik Allah...

Link live streaming sidang MKMK hari ini

Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi, pembacaan putusan MKMK dijadwalkan pada:

Sidang pembacaan putusan MKMK akan disiarkan secara langsung. Masyarakat dapat menyaksikan putusan sidang tersebut di sini.

 

Baca juga: Tanggapan MKMK soal Apakah Putusan Sidang Etik Akan Pengaruhi Aturan Batas Usia Capres-Cawapres

21 laporan telah diproses

Jimly mengatakan, putusan sidang MKMK soal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi kemungkinan cukup besar dan tebal. Pasalnya, ada sekitar 21 laporan yang diproses MKMK.

Sebanyak 15 laporan ditujukan ke Ketua MK Anwar Usman, 4 laporan lainnya kepada Wakil Ketua Saldi Isra, 4 laporan berikutnya dilayangkan kepada hakim konstitusi Arief Hidayat. Sementara sisanya, 1 laporan kepada Wahiduddi Adams.

Berikut daftar 21 laporan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi:

1. Nomor 21/MKMK/L/ARLTP/X/2023

2. Nomor 20/MKMK/L/ARLTP/X/2023

3. Nomor 19/MKMK/L/ARLTP/X/2023

4. Nomor 18/MKMK/L/ARLTP/X/2023

  • Pelapor: Tumpak Nainggolan

5. Nomor 17/MKMK/L/ARLTP/X/2023

  • Pelapor: Hendarsam Marantoko

Baca juga: Profil Saldi Isra, Hakim MK yang Ungkap Kejanggalan di Balik Putusan Usia Capres-Cawapres

6. Nomor 16/MKMK/L/ARLTP/X/2023

  • Pelapor: Kaka Suminta

7. Nomor 15/MKMK/L/ARLTP/X/2023

  • Pelapor: Raden Elang, Ayi Erlangga, Riyan Ismawan, Aris Perdana

8. Nomor 14/MKMK/L/ARLTP/X/2023

  • Pelapor: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak

9. Nomor 13/MKMK/L/ARLTP/X/2023

  • Pelapor: Mirza Zulkarnaen

10. Nomor 12/MKMK/L/ARLTP/X/2023

  • Pelapor: Marthen Y. Siwabessy, Anggie Tanjung, dan Ruth Yosephine Tobing

Baca juga: Profil Arief Hidayat, Hakim MK yang Ungkap Kejanggalan Putusan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres

11. Nomor 11/MKMK/L/ARLTP/X/2023

  • Pelapor: Hesti Armiwulan, M. Ali Safaat, Susi Dwi Harijanti, Aan Eko Widiato, Auliya Khasanofa, Dhia Al Uyun, Herdiansyah Hamzah, Herlambang P Wiratraman, Iwan Satriawan, Richo Andi Wibowo, Beni Kurnia Illahi, Bivitri Susanti, Feri Amsari, Warkhatun Najidah

12. Nomor 10/MKMK/L/ARLTP/X/2023

  • Pelapor:Roynal Christian Pasaribu dan R Jourda Ugroseno

13. Nomor 9/MKMK/L/ARLTP/X/2023

  • Pelapor: Johan Imanuel, Zentoni, Jarot Maryono, Abdul Jabbar, Asep Dedi, Faisal W Wahid Putra, Yogi Pajar Suprayogi, John S.A Sidabutar, Junifer Dame Panjaitan, Muhamad Yusran L, Intan Nur Rahmawanti, Indra Rusmi, Dwiky Anand Riswanto, Joe Ricardo, dan Bireven Aruan

14. Nomor 8/MKMK/L/ARLTP/X/2023

  • Pelapor: Julius Ibrani

15. Nomor 7/MKMK/L/ARLTP/X/2023

  • Pelapor: Furqan Jurdi, Rimbo Bugis, dan Ikhsan Fisabililla

Baca juga: 3 Temuan dalam Sidang Kode Etik Hakim MK, Apa Saja?

16. Nomor 6/MKMK/L/ARLTP/X/2023

  • Pelapor: Andi, S.H

17. Nomor 5/MKMK/L/ARLTP/X/2023

  • Pelapor: Ahmad Fatoni, S.H., CLA

18. Nomor 4/MKMK/L/ARLTP/X/2023

  • Pelapor: Bob Hasan, B.T Fernando Duling, Yudi Rijali, Abdul Syukur Sangadji, Ginza Pratama Rumahorb, M. Fathurrahman JS, Laode Risman, dan Melky Hadomuan Fran

19. Nomor 3/MKMK/L/ARLTP/X/2023

  • Pelapor: Gugum Ridho Putra, Dharma Rozali Azhar, Irfan Maulana Muharam, M. Iqbal Sumarlan Putra, dan Dega Kautsar Pradana

20. Nomor 2/MKMK/L/ARLTP/X/2023

  • Pelapor: Petrus Selestinus, Carrel Ticualu, Erick S. PAAT, Pitria Indrianityas, Fransiskus R Delong, dan Richy Moningka

21. Nomor 1/MKMK/L/ARLTP/X/2023

  • Pelapor: Denny Indrayana.

Baca juga: Mengenal Apa Itu MKMK, Tugas, dan Wewenangnya

Persoalan yang dilaporkan

Menurut Jimly, ada 11 persoalan yang dilaporkan, yaitu:

  1. Hakim tidak mengundurkan diri dari perkara yang ada hubungan keluarga di dalamnya
  2. Hakim konstitusi dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa
  3. Hakim mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa dengan membubuhkan keluh kesah internal
  4. Hakim konstitusi dianggap melanggar kode etik karena membicarakan permasalahan internal kepada pihak luar sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan pada MK
  5. Dilaporkan karena dinilai melanggar prosedur registrasi yang diduga atas perintah Ketua MK Anwar Usman
  6. Pembentukan MKMK yang dianggap lambat, padahal sudah diperintahkan oleh Undang-Undang
  7. Laporan soal mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai kacau
  8. Dianggap dijadikan alat politik praktis
  9. Dilaporkan karena permasalahan internal dinilai bocor dan diketahui oleh pihak luar
  10. Hakim konstitusi diduga melakukan kebohongan terkait dengan ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023
  11. Persoalan pembiaran memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.

Baca juga: Profil 5 Hakim MA dalam Sidang Kasasi Ferdy Sambo, Dua Orang Ingin Tetap Vonis Mati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi