KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya.
Putusan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly Asshiddiqie, diberitakan Kompas.com, Selasa.
Anwar Usman terbukti melanggar etik
Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
MKMK mengungkapkan Anwar melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.
Kode etik tersebut di antaranya prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Terkait pelanggaran yang dilakukan, Anwar tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir pada 2028.
Lalu, apa alasan dan kode etik yang dilanggar oleh Anwar Usman sehingga jabatannya sebagai ketua MK dicabut?
Baca juga: Putusan MKMK: Langgar Etik Berat Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK
Kode etik yang dilanggar Anwar Usman
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan sejumlah poin pelanggaran kode etik yang menjadi alasan Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK.
Berikut deretan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anwar Usman.
1. Tidak mengundurkan diri dari pengambilan putusan tambahan syarat capres-cawapresPutusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berisi Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.
Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2.
2. Tidak menjalankan fungsi kepemimpinan di MK secara optimalAnwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal sebagai ketua MK.
Dia melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Penerapan angka 5
Anwar Usman terbukti sengaja membula ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dia melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.
4. Terbukti membuat ceramah mengenai kepemimpinan muda yang berkaitan dengan putusan MKAnwar Usman terbukti melakukan ceramah mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Isi ceramah ini berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia capres-cawapres.
Dia terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 4.
5. Tidak menjaga informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan HakimAnwar Usman dan semua Hakim Konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup.
Rapat Permusyawaratan Hakim merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan, dan finalisasi putusan.
Dia melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Penerapan angka 9.
6. Tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perselisian hasil pemiluAnwar Usman tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum.
Perselisihan ini berupa pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.