Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus STNK Hilang 2023, Berikut Syarat dan Biayanya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi STNK
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagai tanda kelengkapan mobil atau motor saat melintas di jalan raya.

Pemilik kendaraan wajib membawa dokumen tersebut ketika berkendara. Kemudian apabila STNK hilang maka pemilik kendaraan harus segera mengurusnya. 

Kasubdit Regident Polda Banten AKBP Kemas Indra mengatakan, pemilik kendaraan bisa mengurus STNK hilang di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Ia juga mengingatkan agar pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Aturan terbaru berkaitan dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan kepolisian (diatur dalam) PP Nomor 76 Tahun 2020," ujar Indra kepada Kompas.com, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Cara Memperpanjang STNK Atas Nama Orang Lain secara Online 2023

Syarat mengurus STNK hilang

Dilansir dari laman Polri, ada beberapa berkas yang perlu dipenuhi pemilik kendaraan ketika mengurus STNK hilang.

Berkas sebaiknya disiapkan sebelum berangkat ke Samsat agar tidak mengalami kendala ketika mengurus STNK hilang.

Berikut rinciannya:

Baca juga: Tidak Perlu ke Samsat, Berikut Cara Perpanjang STNK secara Online 2023

Cara mengurus STNK hilang

Setelah berkas yang disyaratkan lengkap, ikuti caara di bawah ini ketika mengurus STNK hilang:

Baca juga: Cara Daftar Aplikasi SIGNAL untuk Bayar Pajak STNK Online

Biaya mengurus STNK hilang

Pemilik kendaraan akan dikenakan tarif penerbitan ketika mengurus STNK hilang.

Simak rincian biaya mengurus STNK hilang di bawah ini:

  • Kendaraan roda 2 atau 3 Rp 100.000 per penerbitan
  • Kendaraan roda 4 atau lebih Rp 200.000 per penerbitan.

Baca juga: Imbas Perubahan Nama Jalan di Jakarta, Apakah STNK dan BPKB Juga Harus Diganti? 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi