Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahan Pewarna Berbahaya yang Disalahgunakan untuk Makanan, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. humas Pemkab Purbalingga
Petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah menunjukkan sejumlah sampel makanan yang mengandung bahan pewarna taksil dan pengawet berbahaya di Pasar Segamas, Purbalingga, Jawa Tengah, Senin (13/5/2019).
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan ada sejumlah bahan pewarna berbahaya yang umum disalahgunakan untuk makanan.

Bahan pewarna tersebut peruntukkannya bukan untuk makanan. Sehingga, kandungan di dalamnya dapat membahayakan kesehatan manusia.

“Yang umum (ada) rhodamin B dan metanil yellow,” ungkap Humas BPOM Eka Rosmalasari kepada Kompas.com, Minggu (5/11/2023).

Diketahui, rhodamin B dan metanil yellow merupakan pewarna yang digunakan dalam industri tekstil atau kain.

Selain kedua bahan itu, Eka mengungkapkan, ada pewarna lainnya yang kerap disalahgunakan untuk makanan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal rhodamin B dan metanil yellow

Dikutip dari akun Instagram BPOM, berikut penjelasan mengenai rhodamin B dan metanil yellow:

Rhodamin B

Merupakan pewarna sintetis berbentuk serbuk merah keunguan dan ketika di dalam larutan akan berwarna merah terang berpendar.

Seharusnya rhodamin B digunakan untuk pewarna dalam industri tekstil dan kertas.

Metanil yellow

Merupakan pewarna sintetis berwarna kuning kecoklatan dan berbentuk padat atau serbuk.

Metanil yellow seharusnya digunakan sebagai pewarna tekstil dan cat.

Baca juga: BPOM Ungkap 4 Bahan yang Aman untuk Mengawetkan Bakso, Tahu, dan Mi

Ciri-ciri makanan yang mengandung pewarna tekstil

Umumnya, kedua pewarna tekstil tersebut digunakan untuk kerupuk, terasi, gulali, dan sirup.

Adapun ciri-ciri makanan yang mengandung pewarna tekstil, yakni:

Bahaya rhodamin B dan metanil yellow

Jika digunakan untuk makanan dan masuk ke dalam tubuh, kedua bahan pewarna tersebut dapat menyebabkan iritasi pada saluran pencernaan.

Selain itu, konsumsi jangka panjang juga dapat mengakibatkan seseorang mengalami gangguan fungsi hati, kandung kemih, bahkan kanker.

"Memproduksi dan mengedarkan pangan yang mengandung bahan berbahaya dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar, sesuai Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan," imbuh Eva.

Baca juga: Di Tengah Cuaca Panas, BPOM Ungkap Efek Samping Minum Es Teh Manis Terlalu Sering

Pewarna berbahaya lain

Dilansir dari laman resmi BPOM, berikut sejumlah pewarna yang kerap disalahgunakan untuk makanan beserta bahayanya:

Baca juga: Bagaimana Cara Memilih Obat Tradisional China? Ini Penjelasan BPOM

Faktor yang mempengaruhi penggunaan pewarna berbahaya

Meskipun bahan–bahan tersebut sudah dilarang untuk pangan, namun potensi penggunaan yang salah hingga saat ini bukan tidak mungkin masih terjadi.

Terdapat berbagai faktor yang mendorong pihak atau oknum untuk melakukan praktik penyalagunaan bahan kimia terlarang untuk pangan, antara lain:

Baca juga: Daftar Obat Tradisional Penambah Stamina Pria yang Mengandung BKO Menurut BPOM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi