Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons TPN Ganjar-Mahfud dan TKN Prabowo-Gibran soal Putusan MKMK

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan vonis dengan memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam pengambilan putusan UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres serta memberi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak lagi menyidangkan perkara Pemilu. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengeluarkan putusan mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (7/11/2023).

Dalam putusannya, MKMK menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip dari tayangan YouTube Kompas.com, Selasa (7/11/2023).

MKMK menyatakan, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Pelanggaran terhadap kode etik tersebut terkait dengan perkara Nomor 90/PUU/XXI/20230 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Putusan perkara ini memuluskan langkah putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres Prabowo.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendati demikian, MKMK menyatakan tak bisa mengubah putusan perkara tersebut karena keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Keputusan MKMK tersebut mengundang respons dari berbagai pihak, tak terkecuali Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

Lalu, apa respons mereka?

Baca juga: Putusan MKMK: Langgar Etik Berat Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK

Respons TPN Ganjar-Mahfud

Ketua TPN Arsjad Rasjid menilai, putusan MKMK semakin menegaskan bahwa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya melanggar etik dalam memutuskan perkara soal batas usia capres-cawapres.

“Putusan MKMK mengonfirmasi pelanggaran berat yang yang dilakukan hakim MK dalam memutuskan perkara batas usia cawapres,” kata Arsjad, dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/11/2023).

Pihaknya mengapresiasi putusan MKMK yang sudah menyatakan Anwar Usman bersalah dan melanggar etika profesi, melanggar asas konflik kepentingan, dan menjadikan MK sebagai mahkamah yang mengakomodasi kepentingan keluarga.

"Alhamdulillah wasyukurillah, MKMK memulihkan kembali martabat MK sebagai penjaga konstitusi," ucap Arsjad.

Kendati demikian, TPN Ganjar-Mahfud berharap agar MKMK memutuskan Anwar Usman diberhentikan juga sebagai hakim konstitusi. Selain itu, TPN juga berharap ada peluang MKMK membuka atau mengubah putusan perkara Nomor 90/PUU/XXI/20230.

"Tapi, MKMK menyatakan tak akan mempertimbangkan peluang perubahan putusan MK Nomor 90," ujar Arsjad.

Namun, dia bersyukur Anwar Usman tak diperbolehkan lagi memeriksa perkara pemilu, pilpres maupun pilkada selama ada potensi konflik kepentingan.

Baca juga: Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Ini Daftar Kode Etik yang Dilanggar

Respons TKN Prabowo-Gibran

Sementara itu, Wakil Ketua Komandan Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan, upaya untuk menggagalkan Gibran maju pada Pemilu 2024 dengan cara menunggangi MKMK tidak terjadi.

"Menanggapi hasil keputusan MKMK. Alhamdulillah ya, saya tadi juga sujud syukur. Ternyata wacana, rencana untuk penggagalan Pak Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK tadi ya," ujar Habiburokhman, dilansir dari Kompas.com, Selasa (7/11/2023).

Menurutnya, banyak pihak yang bersyukur terhadap putusan MKMK tersebut karena melihat substansinya.

"Substansinya yaitu adalah hukum kita, konstitusi kita tetap memberikan hak kepada kaum muda yang berprestasi untuk menempatkan wakilnya dalam kontestasi pilpres ini sebagai capres ataupun sebagai cawapres. Masyarakat lihatnya yang substansi-substansi seperi itu," ujarnya.

Baca juga: Putusan MKMK: 9 Hakim MK Terbukti Langgar Etik, Hanya Disanksi Lisan

(Sumber: Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya, Adhyasta Dirgantara | Editor: Novianti Setuningsih)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi