Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS 4G, Ditetapkan Tersangka dan Kini Divonis 15 Tahun Penjara

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo (kiri) bersalaman dengan terdakwa selaku mantan Menkominfo Johnny G Plate seusai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023). Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi untuk dikonfirmasi dalam persidangan kasus dengan terdakwa Johnny G Plate, Yohan Suryono dan Anang Achmad Latif. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Hakim Ketua memvonis mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate hukuman 15 tahun penjara.

Dia terbukti tersalah dalam kasus tindak pidana korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) 2020-2022.

"Terdakwa Johnny G Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 tahun penjara," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di PN Tipikor, dilansir dari Kompas.com, Rabu (8/11/2023).

Hukuman itu sesuai dengan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melalui kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, Johnny menegaskan dirinya akan mengajukan banding.

Perjalanan Johnny dalam kasus korupsi BTS 4G

Berikut Kompas.com merangkum perjalanan Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS 4G:

1. Diperiksa pertama kali pada Februari 2023

Nama Johnny terseret dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G setelah Kejagung melakukan gelar perkara atau ekspose pada 25 Oktober 2022.

Politikus NasDem itu sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama dengan alasan mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Hari Pers Nasional di Medan, Sumatera Utara.

Dia kemudian memenuhi panggilan pertama di Kejagung pada 14 Februari 2023. Pemeriksaan perdana itu dilakukan selama 9 jam lamanya.

Baca juga: Link Live Streaming Sidang Perdana Menkominfo Nonaktif Johnny G Plate

2. Ditetapkan sebagai tersangka

Johnny ditetapkan menjadi tersangka setelah menghadiri pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan jabatannya sebagai menteri.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi, dikutip dari Kompas.com (17/5/2023).

Mantan aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) itu keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

Tangan Johnny juga diborgol dan digiring oleh penyidik menuju mobil tahanan Kejagung.

Baca juga: Menanti Nyanyian Johnny G Plate Ungkap Korupsi Menara BTS Kemenkominfo

3. Dicopot dari jabatan Menkominfo

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Jokowi mencopot Johnny dari jabatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 yang ditandatangani Jokowi pada 19 Mei 2023.

Melalui Keppres yang sama, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt), Wewenang dan Tanggung Jawab Menkominfo.

Menurutnya, keputusan itu dilakukan guna meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif.

Baca juga: 4 Fakta Proyek Pengadaan BTS 4G yang Dikorupsi Johnny G Plate

4. Divonis 15 tahun penjara

Dalam sidang putusan kasus BTS 4G, Johnny terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Salah satu hal yang memberatkan tuntutannya adalah Johnny tidak mengakui kesalahannya.

"Satu, tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kedua, terdakwa tidak mengakui kesalahannya," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Dia juga dinilai tak merasa bersalah dan terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti.

Majelis hakim menilai, Johnny Plate terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus korupsi BTS 4G itu, Johnny disebutkan memperkaya diri sebesar Rp 15,5 miliar.

Mantan Menkominfo bersama beberapa terdakwa lain terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.

Selain hukuman kurungan penjara dan denda, Plate juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.

(Sumber: Kompas.com/ Galuh Putri Riyanto, Irfan Kamil | Editor: Reza Wahyudi, Ihsanuddin, Achmad Nasrudin Yahya).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi