KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan tidak akan mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi setelah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023).
Padahal, banyak pihak yang mendesaknya mundur usai dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait putusan perkara soal batas usia capres-cawapres.
Saat menyampaikan pernyataan resminya pada Rabu (8/11/2023), Anwar hanya memberikan tanggapan terkait tuduhan yang ditujukan kepadanya belakangan ini.
Baca juga: Putusan MKMK: Langgar Etik Berat Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK
Fitnah keji
Dalam pernyataan itu, Anwar bahkan mengeklaim telah difitnah secara keji dengan opini publik.
Menurutnya, dia tidak akan mengorbankan kehormatannya sebagai seorang hakim hanya untuk meloloskan calon tertentu.
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar, dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/11/2023).
"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya di ujung masa pengabdian saya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu," lanjutnya.
Ia menegaskan, kariernya sebagai hakim selama hampir 40 tahun dinodai oleh fitnah yang ditujukan kepadanya.
Namun, dia mengaku tidak gentar dan tetap akan menegakkan keadilan di Indonesia.
Baca juga: Pertaruhan Kubu Prabowo-Gibran Usai Anwar Usman Terbukti Langgar Etik...
Jadi korban politisasi
Dalam kesempatan yang sama, Anwar mencurgiai dirinya menjadi korban politisasi dari skenario yang membunuh karakternya.
Hal ini dilakukan salah satunya melalui pembentukan MKMK.
Bahkan, dia menyebut MKMK telah melanggar sejumlah aturan dalam pemeriksaan hingga pengambilan keputusan.
Anwar juga menampik adanya konflik kepentingan dengan kakak iparnya, Presiden Joko Widodo.
"Meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzon karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," jelas dia,
"Sejak awal, saya sudah mengatakan bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani diri saya," sambungnya.
Baca juga: Ramai-ramai Minta Anwar Usman Mundur dari MK
Nalar Anwar dipertanyakan
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin menilai pernyataan Anwar Usman itu justru melawan nalar.
"Saya kira apa yang dilakukan Anwar Usman bukan hanya melawan nalar MKMK, tapi juga melawan nalar 8 hakim lain dan pemohon," kata Zainal, dikutip dari tayangan KompasTV, Rabu (8/11/2023).
"Termasuk nalar seluruh orang di republik ini yang merasa bahwa ada yang salah yang dilakukan Anwar Usman kemarin," imbuhnya.
Baca juga: Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Ini Daftar Kode Etik yang Dilanggar
Menurutnya, tuduhan konflik kepentingan itu mungkin tidak akan menggema jika keputusan terkait batas usia capres-cawapres berlaku pada pemilu selanjutnya.
Tak hanya itu, Zainal juga menyoroti sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman dalam putusan MKMK.
"Jangan seakan-akan pelanggaran Anwar Usman itu hanya sekedar menyidangkan kasus yang dia konflik kepentingan. Di situ juga ada pelanggaran, dia menyampaikan suatu perkara yang sedang berjalan dan disampaikan ke mahasiswa. Saya kira pelanggarannya bukan soal konteks mahkamah keluarga," ujarnya.
(Sumber: Kompas.com/Vitorio Mantalean | Editor: Novianti Setuningsih, Sabrina Asril, Ihsanuddin)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.