Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Kandung Pakai Lagu "Happy Birthday"

Baca di App
Lihat Foto
X/@mazzini_gsp
Tangkapan layar video detik-detik polisi menangkap pelaku pencabulan anak kandung di Padang, Sumbar, Selasa (7/11/2023).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Video detik-detik polisi menggerebek pelaku pencabulan anak kandung di Padang, Sumatera Barat, viral di media sosial Twitter atau X. 

Video tersebut viral, salah satunya diunggah oleh akun @mazzini_gsp pada Rabu (8/11/2023).

Dalam video, tampak beberapa polisi berseragam preman membangunkan pelaku yang tengah tertidur di sebuah rumah sambil menyanyikan lagu "Happy Birthday" dan bertepuk tangan.

Pelaku yang mengetahui dirinya sudah terkepung hanya bisa bengong. Polisi kemudian memborgol tangan pelaku.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pelaku pencabulan terhadap 2 anak kandung terlihat plonga-plongo saat tim @PolrestaPadang_ menangkap dirinya saat sedang tidur. Jika polisi memberi surprise nyanyian selamat ulang tahun, surprise apa yg akan diberikan para napi di dalam sel?" tulis pengunggah.

Baca juga: Keluarga Korban Pemerkosaan dan Revenge Porn Pandeglang Ungkap Kejanggalan, Pelaku Dituntut 6 Tahun Penjara

Penjelasan Polresta Padang

Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina membenarkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan seorang pria berinisial F (48) yang diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.

Ia mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (7/11/2023) pukul 20.30 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat.

"Penangkapan oleh Unit IV PPA yang dipimpin Kanit IV/PPA Ipda Nofiendri beserta Tim Klewang Sat Reskrim Polresta. Kemudian pelaku diboyong Ke Polresta Padang untuk sidik lebih lanjut," ujar Yanti kepada Kompas.com, Kamis (9/11/2023).

Pernah perkosa anak kandung pada 2019

Yanti menjelaskan, F ditangkap usai memperkosa dan mencabuli dua anak kandungnya.

Hal tersebut diketahui ketika salah satu anak berinisial FO (17) menceritakan aksi bejat yang dilakukan ayahnya kepada R yang merupakan mantan istri pelaku pada Jumat (13/10/2023).

FO mengatakan, ia diperkosa oleh F pada 2019 sampai Juli 2023 yang terakhir kali terjadi di rumah pelaku. 

Selain FO, anak F lainnya, yaitu FF (20) juga mengakui bahwa dirinya pernah dicabuli oleh ayahnya sendiri.

Baca juga: Kronologi Pemerkosaan dan Perampokan SPG Mobil di Cibubur

F dilaporkan ke polisi, ancaman hukuman 15 tahun

R yang mengetahui buah hatinya menjadi korban pemerkosaan lantas melaporkan mantan suaminya ke Polresta Padang pada Senin (16/10/2023).

Laporan R teregister dalam Nomor : LP/B/702/X/2023/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

Pelaku diketahui mencabuli korban FF pada tahun 2015. Kejadian itu diketahui ketika Kamis tanggal 13 Oktober 2023 korban FO mendatangi ibu kandungnya. 

Yanti menyampaikan, F yang sudah ditangkap karena diduga mencabuli anak kandungnya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016.

Ancaman hukuman yang akan diterima pelaku karena perbuatannya itu adalah maksimal penjara 15 tahun. 

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Brebes Berakhir Damai, Bagaimana Proses Hukumnya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi