Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/69studio
Cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Jaminan kematian (JKM) adalah manfaat uang tunai yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Program ini bertujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia.

Setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, ahli waris dapat mengajukan klaim jaminan kematian ke kantor cabang terdekat.

Baca juga: Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ketika Terkena PHK

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mengklaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan?

Syarat klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah syarat untuk mengajukan klaim jaminan kematian:

Baca juga: 3 Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO

Cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah prosedur bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan klaim jaminan kematian:

Demikian syarat dan prosedur pengajuan klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Tidak Perlu Resign, Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi