KOMPAS.com - Jaminan kematian (JKM) adalah manfaat uang tunai yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Program ini bertujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia.
Setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, ahli waris dapat mengajukan klaim jaminan kematian ke kantor cabang terdekat.
Baca juga: Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ketika Terkena PHK
Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mengklaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan?
Syarat klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah syarat untuk mengajukan klaim jaminan kematian:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Keluarga (KK) peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ahli waris
- Kartu tanda penduduk (KTP) tenaga kerja dan ahli waris
- Akta kematian atau surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Buku nikah, apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta
- Referensi kerja
- Buku tabungan
- Nomor pokok wajib pajak (NPWP), jika saldo lebih dari Rp 50 Juta.
Baca juga: 3 Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO
Cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan
Berikut adalah prosedur bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan klaim jaminan kematian:
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas
- Ahli waris akan diminta untuk melakukan scan QR Code yang terdapat di kantor cabang menggunakan ponsel
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang
- Pilih “program JKM” pada tampilan halaman utama Lapakasik
- Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik “captcha”
- Isi data pemohon (ahli waris) dan data peserta dengan lengkap
- Isi data anak peserta, apabila memiliki anak
- Unggah dokumen persyaratan klaim
- Ahli waris akan mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil, silakan tunjukan kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
- Ahli waris akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian untuk verifikasi melalui PC/Tablet di pojok digital kantor cabang
- Ahli waris mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim, dan peserta akan menerima santunan JKM melalui rekening ahli waris.
Demikian syarat dan prosedur pengajuan klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Tidak Perlu Resign, Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja