KOMPAS.com - Seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2023 diselenggarakan mulai hari ini, Kamis (9/11/2023).
Jadwal dan ketentuan pelaksanaan SKD tersebut disampaikan dalam Pengumuman Nomor: SEK-KP.02.01-720 tentang Pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumhan Tahun Anggaran 2023.
Salah satu hal yang diatur dalam pengumuman tersebut yakni terkait ketentuan pakaian yang akan digunakan untuk mengikuti seleksi SKD CPNS Kemenkumham.
Baca juga: Kisi-kisi, Jumlah Soal, dan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023
Lantas seperti apa aturan dan ketentuan pakaian untuk mengikuti SKD CPNS Kemenkumham?
Baca juga: 15 Link untuk Cek Lokasi dan Jadwal Ujian SKD CPNS 2023 di Berbagai Instansi
Pakaian untuk SKD CPNS Kemenkumham 2023
Berikut ini aturan dan ketentuan pakaian untuk mengikuti SKD CPNS Kemenkumham:
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)
- Sepatu tertutup berwarna hitam
- Tidak menggunakan ikat pinggang.
Pelamar yang tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan tersebut, panitia berhak untuk membatalkan keikutsertaan pelamar.
Baca juga: Cara Cek Nilai dan Unduh Sertifikat SKD CPNS 2023
Dokumen yang dibawa
Selain terkait pakaian, peserta yang mengikuti SKD CPNS Kemenkumham 2023 juga wajib untuk membawa beberapa dokumen berikut:
- KTP elektronik asli atau KTP digital asli
- Kartu Keluarga asli
- Alat tulis pribadi berupa pensil kayu
- Kartu peserta ujian yang diunduh melalui kanal SSCASN.
Selain barang-barang tersebut, peserta juga diwajibkan hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
Baca juga: Kapan Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2023?
Nilai ambang batas SKD CPNS 2023
Kemenkumham memiliki beberapa ketentuan terkait nilai ambang batas untuk lolos SKD.
Peserta akan dinyatakan lulus SKD jika pelamar memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.
Nilai ambang batas ditetapkan berdasarkan jenis kebutuhan yakni sebagai berikut:
1. Kebutuhan Umum
- Nilai tes wawasan kebangsaan (TWK) paling rendah sebesar 65
- Nilai tes intelegensi umum (TIU) paling rendah sebesar 80
- Nilai tes karakteristik pribadi (TKP) paling rendah sebesar 166.
2. Kebutuhan Khusus Lulusan Terbaik Berpredikat Cum Laude atau "Dengan Pujian"
- Nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 311
- Nilai TIU paling rendah sebesar 85.
3. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas
- Nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 286
- Nilai TIU paling rendah sebesar 60.
4. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
- Nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 286
- Nilai TIU paling rendah sebesar 60.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham di Seluruh Indonesia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.