KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/11/2023).
"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/11/2023).
Dalam kasus ini, Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya.
Dari empat tersangka itu, tiga orang diduga berperan sebagai penerima dan satu orang lainnya diduga berperan sebagai pemberi.
Berikut profil dan harta kekayaan Eddy Hiariej:
Profil Eddy Hiariej
Pemilik nama lengkap Edward Omar Sharif Hiariej adalah pria kelahiran Ambon, Maluku, 10 April 1973.
Dikutip dari Kompas TV, pada 23 Desember 2020, Eddy dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wamenkumham di Kabinet Indonesia Maju Periode 2020-2024.
Ia menempuh pendidikan sarjana hingga doktoralnya di Universitas Gadjah Mada (UGM). Selain itu, ia juga menjadi profesor atau Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di almamaternya tersebut.
Berikut jenjang pendidikan yang pernah ditempuh Eddy Hiariej:
- S1 di Fakultas Hukum (FH) UGM pada 1993-1998.
- S2 atau magister di FH UGM pada 2002-2004.
- S3 atau pendidikan doktoralnya berlangsung selama dua tahun pada 2007-2009 di FH UGM.
Setelah menyelesaikan pendidikannya, Eddy kemudian diangkat menjadi Guru Besar di FH UGM pada 2010. Ia juga menjadi profesor dalam usia muda, yakni 37 tahun.
Sebelum menjabat sebagai Wamenkumham, ia pernah menjadi Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan LLM Program UGM.
Ia juga pernah menjadi Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM pada 2002–2007. Kemudian, sejak 1999, Eddy menjadi pengajar atau dosen di FH UGM.
Baca juga: Profil Eddy Soeparno, Anggota DPR yang Tegur Bos Smelter Nikel karena Tak Bisa Bahasa Indonesia
Harta kekayaan Eddy Hiariej
Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2022, Wamenkumham tercatat memiliki total kekayaan sebanyak Rp 20.694.496.446
Berikut perincian harta kekayaan Eddy Hiariej:
1. Tanah dan bangunanEddy tercatat memiliki beberapa tanah dan bangunan yang berada di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan total Rp 23.000.000.000.
Berikut perinciannya:
- Tanah dan bangunan seluas 162 m2/162 m2 di Kabupaten atau Kota Sleman, hasil sendiri sebesar Rp 5.000.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 53 m2/53 m2 di Kabupaten atau Kota Sleman, hasil sendiri sebesar Rp 5.000.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 375 m2/375 m2 di Kabupaten atau Kota Sleman, hasil sendiri sebesar Rp 10.000.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 214 m2/214 m2 di Kabupaten atau Kota Sleman, hasil sendiri sebesar Rp 3.000.000.000.
Dalam LHKPN, Eddy juga tercatat memiliki beberapa koleksi mobil dan alat transportasi lain dengan total sebesar Rp 1.210.000.000.
Berikut perinciannya:
- Mobil dengan merek Honda Odyssey tahun 2014, hasil sendiri sebesar Rp 314.000.000.
- Mobil Mini Cooper 5 Door A/T tahun 2015, hasil sendiri sebesar Rp 468.000.000.
- Mobil Jeep Cherokee Limited tahun 2014, hasil sendiri sebesar Rp 428.000.000.
Eddy memiliki kas dan setara kas dengan total Rp 1.933.937.234.
4. UtangEddy tercatat memiliki utang sebanyak Rp 5.449.440.788.
Adapun total kekayaan Eddy Hiariej setelah dipotong utang sebesar Rp 5.449.440.788 adalah Rp. 20.694.496.446.
Perjalanan kasus dugaan suap Eddy Hiariej
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng teguh Santoso pada 14 Maret 2023, dikutip dari Kompas.id.
Eddy diduga menerima gratifikasi terkait konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) berinisial HH.
Selain itu, ia juga dilaporkan atas dugaan permintaan agar dua asisten pribadinya, yang berinisial YAR dan YAM, ditempatkan sebagai komisaris PT CLM.
Dalam laporan yang ada, disebutkan ada aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima dua orang yang diduga sebagai asisten pribadi Eddy.
Pada 20 Maret dan 28 Juli 2023, Eddy diperiksa KPK sebagai saksi. Namun, ia membantah adanya laporan gratifikasi senilai Rp 7 miliar tersebut.
"Kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” katanya, dilansir dari Kompas.com, Jumat (10/11/2023).
Kemudian pada Oktober 2023, KPK melakukan gelar perkara atau ekspose dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
Berlandaskan bukti, KPK menaikkan status laporan dugaan penerimaan gratifikasi Wamenkumham itu ke penyidikan pada Senin (6/11/2023).
Lalu pada Kamis (9/11/2023), KPK akhirnya menetapkan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi setelah ditemukannya unsur pidana selama proses penyidikan.
Dia dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.