Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Bayar Pajak Kendaraan bila Alamat di STNK dan KTP Beda?

Baca di App
Lihat Foto
DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed
Bisakah bayar pajak kendaraan dengan alamat yang berbeda dari STNK dan KTP.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor yang dilakukan setiap tahun maupun lima tahun sekali.

Namun demikian, seorang warganet di grup Facebook Info Cegatan Jogja mempertanyakan apakah bayar pajak tahunan motor bisa dilakukan bisa terdapat perbedaan alamat yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Unggahan tersebut dimuat pada Sabtu (4/11/2023).

"Maaf lurr...mau tanya, klo mau pajak tahunan motor, nama di STNK & KTP sama, tp alamat beda, masih dim satu kalurahan, itu bisa tidak ya," tulis pengunggah.

Hingga Jumat (10/11/2023) siang, unggahan tersebut telah dikomentari puluhan warganet.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bisakah bayar pajak tahunan kendaraan bila alamat di STNK dan KTP beda?

Baca juga: Mengambil SIM dan STNK yang Ditilang tapi Sudah Lewat Masa Sidang, Bagaimana Caranya?


Penjelasan Dirlantas

Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryonugroho mengatakan, pengesahan kendaraan bermotor (Ranmor) dapat dilakukan dengan mempedomani Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.

Dalam Perpol itu disebutkan bahwa pengesahan Ranmor dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara manual dengan mendatangi Samsat atau pun melalui elektronik pada Samsat online.

"Sehingga pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di mana saja dengan menggunakan fasilitas pelayanan samsat online, baik New Sakpole maupun Signal," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (10/11/2023).

Agus melanjutkan, pada Pasal 61 ayat (2) kemudian disebutkan bahwa pembayaran secara manual wajib melampirkan tanda bukti identitas atau surat kuasa bermeterai beserta dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Sehingga untuk pembayaran pajak tahunan wajib untuk melampirkan tanda identitas asli yang sesuai dengan yang tertera pada STNK," imbuhnya.

Sementara itu, Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto mengatakan, bagi masyarakat yang memiliki alamat yang berbeda di KTP dan STNK, dapat mengganti alamatnya ketika membayar pajak tahunan atau lima tahunan.

"Caranya cukup mudah, ketika datang ke Samsat prosesnya pindah alamat sekaligus bayar pajak juga bisa. Syaratnya yaitu bawa KTP asli, BPKB asli, dan motor dibawa ke Samsat," kata Harwanto dikutip dari Gridoto.

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang 2023, Berikut Syarat dan Biayanya

Cara bayar pajak kendaraan di samsat

Dikutip dari Kompas.com (12/9/2022), berikut syarat bayar pajak motor:

Setelah semua dokumen persyaratan bayar pajak motor lengkap, masyarakat bisa langsung mendatangi Samsat keliling atau gerai Samsat terdekat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Cara Memperpanjang STNK Atas Nama Orang Lain secara Online 2023

Cara bayar pajak kendaraan lewat aplikasi SIGNAL

Selain datang ke samsat, masyarakat juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online.

Namun, Anda perlu melakukan registrasi akun dan memasukkan data kendaraan terlebih dahulu di aplikasi SIGNAL. Cara penggunaan aplikasi SIGNAL bisa dilihat di sini.

Selanjutnya, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dengan  menggunakan kode bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.

Perlu diketahui bahwa kode bayar di aplikasi SIGNAL hanya berlaku selama 2 jam. Setelah 2 jam kode bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK.

Dilansir dari Kompas.com (15/10/2022), berikut cara bayar pajak kendaraan bermotor setelah mendapat Kode Bayar:

  • Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran".
  • Generate Kode Bayar, klik "Lanjut".
  • Pilih salah satu Bank, klik "Lanjut".
  • Tampil cara pembayaran, klik "Lanjut". Selesai, silakan lakukan pembayaran.

Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank. Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Danamon, atau Bank DKI.

Baca juga: Tidak Perlu ke Samsat, Berikut Cara Perpanjang STNK secara Online 2023

Cara bayar pajak kendaraan lewat aplikasi New Sakpole

Aplikasi New Sakpole merupakan sistem administrasi kendaraan pajak online resmi yang dibuat Pemprov Jawa Tengah.

Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis di Google PlayStore dan bisa digunakan untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaraan.

Dilansir dari Kompas.com (4/2/2022), berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi New SAKPOLE:

  • Buka Play Store dan unduh New SAKPOLE.
  • Siapkan e-KTP pemilik kendaraan bermotor serta STNK.
  • Buka New SAKPOLE yang sudah diunduh, lalu pilih “Bayar Pajak”.
  • Masukkan nomor polisi (plat) kendaraan yang akan dibayar pajaknya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dicek di STNK).
  • Selanjutnya, klik “Daftar”.
  • Lakukan verifikasi data identitas kendaraan bermotor, lalu cermati data dengan teliti.
  • Jika data yang dimasukkan sudah benar, pilih “Lanjut”. Jika belum sesuai, pilih “Batal” dan laporkan kesalahan data tersebut ke kantor Samsat terdekat.
  • Selanjutnya, akan muncul rincian besaran pokok denda (jika ada), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Jika sudah setuju dengan besaran pajak yang dibayarkan, pilih “Lanjut”.
  • Selanjutnya, pilih metode pembayaran dan bank yang Anda gunakan untuk pembayaran.
  • Cermati dengan teliti rincian pembayaran tersebut, kemudian pilih “Dapatkan Kode Bayar”.
  • Bayarlah pajak kendaraan sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
  • Selanjutnya, pilih “Selesai” untuk mengakhiri proses pendaftaran.

Untuk cetak dan pengesahan STNK dapat dilihat di sini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi