Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eddy Hiariej Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Ini Respons Kemenkumham

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (20/3/2023). Ia datang ke KPK untuk memberikan klarifikasi atas dugaan penerimaan gratifikasi yang dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Penetapan Eddy sebagai tersangka diumumkan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Kamis (9/10/2023) malam.

Selain Eddy, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Sehingga total tersangka berjumlah empat orang.

Eddy ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas dugaan gratifikasi pada Selasa (14/3/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gratifikasi yang diterima Eddy diduga berasal dari Helmut Hermawan, pengusaha yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy.

"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Kata Kemenkumham usai Eddy jadi tersangka

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) buka suara soal penetapan tersangka Eddy yang diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar.

Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan, pihaknya berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah.

"Hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," ujar Tubagus kepada Kompas.com, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Kronologi Kasus Dugaan Suap Wamenkumham Eddy Hiariej, Pernah Klaim Laporan adalah Fitnah, Kini Jadi Tersangka

Ia mengatakan, Eddy tidak tahu-menahu terkait penetapan tersangka sebagaimana yang diberitakan media.

Eddy tidak mengetahui hal tersebut karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan.

"Juga belum menerima sprindik maupun SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," jelas Tubagus.

Tubagus mengatakan, Kemenkumham masih berkoordinasi terkait pemberian bantuan hukum kepada Eddy.

Saat ditanya mengenai keberadaan Eddy setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tubagus tidak membeberkannya.

Baca juga: Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Profil singkat Eddy Hiariej

Eddy Hiariej lahir di Ambon, Maluku pada 10 April 1973.

Sebelum menjadi Wamenkumham, dia dikenal sebagai akademisi dan pernah dihadirkan sebagai saksi dalam ahli dalam sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Jumat, Eddy pernah menempuh pendidikan S-1 di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan lulus pada 11998.

Eddy melanjutkan studi S2 di perguruan tinggi yang sama dan lulus pada 2004. Setelah itu, dia menempuh pendidikan S3 dan lulus pada 2009.

Di UGM, Eddy merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana. Jabatan sebagai guru besar ia raih pada 2010 ketika usianya baru menginjak 37 tahun.

Tak hanya itu, Eddy juga pernah menduduki kursi Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM pada 2002-2007.

Baca juga: Saat Kades Minta Bantuan Orangtua untuk Kembalikan Uang Korupsi, Dianggap Beban Keluarga oleh Hakim

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi