Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Bintang Jasa Pratama yang Diberikan Jokowi untuk Presiden FIFA?

Baca di App
Lihat Foto
Fika Nurul Ulya
Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan bintang jasa pratama kepada Presiden federasi sepak bola dunia (FIFA) Gianni Infantino di Istana Negara pada Jumat (10/11/2023).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada Presiden Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) Giovanni Vincenzo Infantino, Jumat (10/11/2023).

Penghargaan itu didasarkan oleh Keppres Nomor 70/TK/Tahun 2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 7 Agustus 2023.

Mengacu pada Keppres tersebut, Bintang Jasa Pratama diberikan kepada Giovanni atas jasanya yang diakui secara nasional.

"Pengabdian dan pengorbanannya di bidang olahraga yang bermanfaat bagi bangsa dan negara dan atau dalam bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional serta warga negara asing yang berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia," kata Sesmilpres Laksamana Muda TNI Hersan saat membacakan Keputusan Presiden, dikutip dari Kompas.com (10/11/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan pemberian tanda kehormatan kepada Presiden FIFA itu telah disepakati Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (DGTK) sejak 3 Agutus 2023.

Alasan Presiden FIFA dapat penghargaan Bintang Jasa Pratama

Ketua DGTK Mahfud MD membeberkan alasan mengapa gelar kehormatan Bintang Jasa Pratama itu diberikan kepada Gianni Infantino.

"Kalau yang (penghargaan kepada) FIFA itu karena jasa-jasanya atas persepakbolaan di Indonesia," ujarnya, masih dari sumber yang sama.

Pemberian tanda kehormatan itu awalnya diusulkan oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Usulan itu dinilai memenuhi syarat lantaran pemerintah sepakat bahwa Gianni memiliki peran penting dalam sepakbola Indonesia, terutama dalam membimbing Indonesia pada kerja sama internasional sepak bola.

Lantas, apa itu penghargaan Bintang Jasa Pratama?

Baca juga: Presiden Jokowi Anugerahkan Bintang Jasa Pratama kepada Presiden FIFA Gianni Infantino

Arti Bintang Jasa Pratama

Dilansir dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Bintang Jasa Pratama adalah penghargaan yang diberikan kepada mereka yang berjasa bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara.

Pemberian penghargaan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Bintang Jasa Pratama tak hanya bisa diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) tetapi juga Warga Negara Asing (WNA).

Oleh sebab itu, Presiden FIFA Giovanni dapat menerima penghargaan tersebut.

"Tanda Kehormatan Bintang Jasa dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan," tulis laman Kemensetneg.

Selain Bintang Jasa Pratama, terdapat pula tanda kehormatan berupa Bintang Jasa Utama dan Bintang Jasa Nararya yang termasuk ke dalam jenis Tanda Kehormatan Bintang Jasa.

Adapun penghargaan Bintang Jasa itu berbentuk kalung pita untuk semua kelas.

Baca juga: Bentuk Dukungan terhadap Palestina, PSSI: Kibarkan Bendera Yes, Terobos Lapangan No

Syarat mendapat penghargaan Bintang Jasa

Masih dari sumber yang sama, Tanda Kehormatan Bintang Jasa diberikan kepada WNI dan WNA yang memenuhi syarat umum dan khusus.

1. Syarat umum penerima penghargaan Bintang Jasa

Sebagaimana tertulis dalam Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa harus memenuhi hal-hal berikut:

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan
  • Berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik
  • Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
2. Syarat khusus penerima penghargaan Bintang Jasa

Penerima penghargaan Bintang Jasa juga harus memenuhi persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, yaitu:

  • Berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara
  • Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara
  • Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi